Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono meminta seluruh kader untuk jujur dalam melakukan usaha dan bisnisnya. Dave menyampaikan harapannya itu supaya tidak ada lagi kader Partai Golkar yang terlibat kasus korupsi.
Hal ini dikatakan Dave menanggapi ditetapkannya Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012.
"Ya tentu dibutuhkan kejujuran dari kader-kader Golkar untuk melakukan usaha, bisnisnya maupun tupoksinya, bahwa kader Golkar tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Bilamana ada itu harus dihentikan, dan bilamana rerlibat harus diberhentikan. Maka itu kita meminta kepada seluruh kader Golkar jangan sampai ada terlibat dalam bentuk kasus apapun," kata Dave di DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Dia menambahkan, Golkar menyerahkan kepada Fahd untuk menjalani proses hukum ini. Dave mengatakan, saat ini Fahd sudah memiliki tim hukum yang kompeten, sehingga partai menunggu bila Fahd memerlukan bantuan hukum.
"Bantuan hukum saya rasa saudara Fahd sudah memiliki tim hukumnya yg sangat kompeten dan sangat kuat, biarkan itu berjalan dulu. Bilamana masih dibutuhkan akan dipikirkan cara yang terbaik utk membantu dia, akan tetapi yang terpenting itu Partai Golkar harus menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi," kata dia.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengakui, dengan penetapan tersangka ini, membuat citra partai memburuk. Namun, Dave menerangkan, setiap orang harus berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah dan menunggu adanya proses hukum berjalan.
"Ya ada yg mengatakan ini memperburuk citra partai, tapi kita berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," kata dia.
Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Dia dituduh bersama terpidana Zulakrnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima uang terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang atau jasa di Kemenag.
"Kasus ini pengembangan dari penyidikan kasus terkait dengan pengurusan anggaran kitab suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium komputer MTs Tahun Ajaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Baca Juga: Partai Golkar Tepis Rumor Bakal Ganti Setya Novanto
Politikus Golkar tersebut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar. Dia pun disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.
Sementara menurut putusan Zulkarnaen dan Dendy, majelis hakim mengatakan bahwa Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011.
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima Rp9.650.000.000.
"Dari jumlah tersebut, FEF diduga menerima Rp3,411 miliar," kata Febri.
Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011 yang diperuntukan 3 wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Terkait kasus tersebut Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati. Fahd pun divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta susidair 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI