Suara.com - Tersangka Miryam S Haryani memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus kesaksian palsu skandal korupsi e-KTP. Rupanya Miryam melakukan itu mengikuti strategi Jenderal Polisi Budi Gunawan saat terjerat kasus korupsi rekening gendut.
Saat itu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tapi pengadilan Jakarta Selatan menganulir status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan.
Pengacara Miryam, Aga Khan bercerita kliennya tidak mau memenuhi panggilan KPK ketika sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dulu kasus Komjen Budi Gunawan, Hadi Purnomo, mereka kok bisa menahan diri, apa bedanya? Padahal dilihat dari kasus itu, Miryan hanya kesaksian palsu di persidangan, bukan dugaan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan menjadi Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memiliki rekening gendut pada saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidik Polri.
Namun, atas penetapan tersangka tersebut, lelaki yang akrab disapa BG tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Selama proses praperadilan tersebut, Mantan ajudan Megawati Soekanoputri tersebut tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan BG.
Karena itu, Aga meminta KPK untuk tidak memaksa kliennya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"KPK punya hak tapi kami punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel. Jadi tolong dong KPK jangan tebang pilih," kata Aga.
Sekarang Miryam dinyatakan buron oleh KPK. Polisi tengah memburunya.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Okay. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan