Suara.com - Tersangka Miryam S Haryani memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus kesaksian palsu skandal korupsi e-KTP. Rupanya Miryam melakukan itu mengikuti strategi Jenderal Polisi Budi Gunawan saat terjerat kasus korupsi rekening gendut.
Saat itu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tapi pengadilan Jakarta Selatan menganulir status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan.
Pengacara Miryam, Aga Khan bercerita kliennya tidak mau memenuhi panggilan KPK ketika sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dulu kasus Komjen Budi Gunawan, Hadi Purnomo, mereka kok bisa menahan diri, apa bedanya? Padahal dilihat dari kasus itu, Miryan hanya kesaksian palsu di persidangan, bukan dugaan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan menjadi Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memiliki rekening gendut pada saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidik Polri.
Namun, atas penetapan tersangka tersebut, lelaki yang akrab disapa BG tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Selama proses praperadilan tersebut, Mantan ajudan Megawati Soekanoputri tersebut tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan BG.
Karena itu, Aga meminta KPK untuk tidak memaksa kliennya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"KPK punya hak tapi kami punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel. Jadi tolong dong KPK jangan tebang pilih," kata Aga.
Sekarang Miryam dinyatakan buron oleh KPK. Polisi tengah memburunya.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Okay. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'