Suara.com - Tersangka Miryam S Haryani memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus kesaksian palsu skandal korupsi e-KTP. Rupanya Miryam melakukan itu mengikuti strategi Jenderal Polisi Budi Gunawan saat terjerat kasus korupsi rekening gendut.
Saat itu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tapi pengadilan Jakarta Selatan menganulir status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan.
Pengacara Miryam, Aga Khan bercerita kliennya tidak mau memenuhi panggilan KPK ketika sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dulu kasus Komjen Budi Gunawan, Hadi Purnomo, mereka kok bisa menahan diri, apa bedanya? Padahal dilihat dari kasus itu, Miryan hanya kesaksian palsu di persidangan, bukan dugaan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan menjadi Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memiliki rekening gendut pada saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidik Polri.
Namun, atas penetapan tersangka tersebut, lelaki yang akrab disapa BG tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Selama proses praperadilan tersebut, Mantan ajudan Megawati Soekanoputri tersebut tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan BG.
Karena itu, Aga meminta KPK untuk tidak memaksa kliennya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"KPK punya hak tapi kami punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel. Jadi tolong dong KPK jangan tebang pilih," kata Aga.
Sekarang Miryam dinyatakan buron oleh KPK. Polisi tengah memburunya.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Okay. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran