Suara.com - Tersangka Miryam S Haryani memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus kesaksian palsu skandal korupsi e-KTP. Rupanya Miryam melakukan itu mengikuti strategi Jenderal Polisi Budi Gunawan saat terjerat kasus korupsi rekening gendut.
Saat itu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tapi pengadilan Jakarta Selatan menganulir status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan.
Pengacara Miryam, Aga Khan bercerita kliennya tidak mau memenuhi panggilan KPK ketika sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dulu kasus Komjen Budi Gunawan, Hadi Purnomo, mereka kok bisa menahan diri, apa bedanya? Padahal dilihat dari kasus itu, Miryan hanya kesaksian palsu di persidangan, bukan dugaan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan menjadi Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memiliki rekening gendut pada saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidik Polri.
Namun, atas penetapan tersangka tersebut, lelaki yang akrab disapa BG tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Selama proses praperadilan tersebut, Mantan ajudan Megawati Soekanoputri tersebut tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan BG.
Karena itu, Aga meminta KPK untuk tidak memaksa kliennya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"KPK punya hak tapi kami punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel. Jadi tolong dong KPK jangan tebang pilih," kata Aga.
Sekarang Miryam dinyatakan buron oleh KPK. Polisi tengah memburunya.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Okay. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag