Suara.com - Tersangka Miryam S Haryani memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus kesaksian palsu skandal korupsi e-KTP. Rupanya Miryam melakukan itu mengikuti strategi Jenderal Polisi Budi Gunawan saat terjerat kasus korupsi rekening gendut.
Saat itu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tapi pengadilan Jakarta Selatan menganulir status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan.
Pengacara Miryam, Aga Khan bercerita kliennya tidak mau memenuhi panggilan KPK ketika sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dulu kasus Komjen Budi Gunawan, Hadi Purnomo, mereka kok bisa menahan diri, apa bedanya? Padahal dilihat dari kasus itu, Miryan hanya kesaksian palsu di persidangan, bukan dugaan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan menjadi Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memiliki rekening gendut pada saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidik Polri.
Namun, atas penetapan tersangka tersebut, lelaki yang akrab disapa BG tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Selama proses praperadilan tersebut, Mantan ajudan Megawati Soekanoputri tersebut tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan BG.
Karena itu, Aga meminta KPK untuk tidak memaksa kliennya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"KPK punya hak tapi kami punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel. Jadi tolong dong KPK jangan tebang pilih," kata Aga.
Sekarang Miryam dinyatakan buron oleh KPK. Polisi tengah memburunya.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Okay. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!