Suara.com - Wakil Ketua Komite III DPD RI Abraham Paul Liyanto meminta Pemerintah Indonesia intensif membangun komunikasi dan diplomasi guna membantu membebaskan sekitar 210 nelayan Indonesia yang masih mendekam dalam sejumlah penjara di Darwin Brisbane, Australia.
"Dari total 210 nelayan yang mendekam dalam penjara Australia sebagian besarnya berasal dari Pulau Rote yang berbatasan langsung dengan Negara Kangguru itu yang ditangkap dengan tuduhan melanggar batas perairan dan 'ilegal fishing'," katanya kepada Antara di Kupang, Minggu (30/4).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan penangkapan nelayan Indonesia oleh Australia di sejumlah perairan laut lepas dengan berbagai tuduhan dari Australia.
Peristiwa yang terakhir, katanya, delapan nelayan Indonesia ditangkap pihak Austalia di perairan Laut Timor lalu dibawa ke tahanan imigrasi di Darwin karena dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Sebanyak delapan nelayan Indonesia itu ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa siput laut yang dididuga dijaring di perairan Australia.
Penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC pada Jumat (28/4) petang melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil timur laut Broome, Australia Barat.
Dalam kesempatan reses dan bertemu dengan konstituen, ia mengaku banyak menerima masukan, bahkan keluhan, dari masyarakat Desa Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut (RBL) bahwa banyak nelayan Rote yang masih dipenjara di Darwin sehingga perlu pendampingan untuk meringankan mereka, bahkan membebaskan mereka dari tuduhan.
Ia menjelaskan keluhan mereka selain akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan ke pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Sahring, seorang nelayan Indonesia asal Oesapa, Kupang, Nusa Tenggara Timur, menang di Pengadilan Australia ketika menggugat pemerintah federal negara itu yang membakar perahunya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 2008.
Baca Juga: Jokowi Janji Beri Solusi Nelayan Soal Larangan Cantrang
Pengacara nelayan Indonesia tersebut, Greg Phelps, dalam surat elektroniknya mengatakan kliennya sudah diberi kompensasi 44.000 dolar Australia oleh pengadilan federal di Darwin, Australia Utara, setelah dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.
"Ini merupakan sebuah batu ujian bagi pemilik, kapten, dan nelayan Indonesia lainnya yang memiliki kasus yang sama, di mana perahu mereka disita dan dihancurkan oleh otoritas negara itu," kata Greg Phelps yang juga pengcara Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang berkedudukan di Darwin, Australia Utara itu.
Sahring, nelayan berusia 43 tahun asal Sulawesi yang sudah lama menetap di perkampungan nelayan Oesapa, Kupang itu, sudah berulang kali terbang ke Darwin untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut, sampai gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Federal Australia di Darwin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue