Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan membeberkan jejak pelarian anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani selama menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setelah tanggal 26 (April 2017), KPK minta bantuan tim mulai bekerja mencari tahu dimana yang bersangkutan (Miryam). Sudah mulai terendus berada di Bandung di tempat beberapa kerabatnya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2017)
Selama di Bandung, saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat.
"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.
Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.
Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.
Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.
Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.
Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
"Setelah tanggal 26 (April 2017), KPK minta bantuan tim mulai bekerja mencari tahu dimana yang bersangkutan (Miryam). Sudah mulai terendus berada di Bandung di tempat beberapa kerabatnya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2017)
Selama di Bandung, saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat.
"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.
Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.
Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.
Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.
Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.
Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya