Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencoblos di TPS 027 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli memuji kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam mengejar para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia periode 1997-1998. Kebijakan Gus Dur dinilai menguatkan posisi Indonesia.
"Artinya penghutang tanggungjawab sampai generasi ketiga. Bapaknya, anaknya, cucunya, sehingga kalau bapaknya meninggal, cucunya harus tanggungjawab," kata Rizal usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Rizal membandingkan kebijakan Gus Dur dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. Megawati mengeluarkan kebijakan yang dinilai melonggarkan bagi para obligor terkait penagihan utang. Seperti kebijakan personal guarantee yang diterapkan Gus Dur, namun, tidak berlaku lagi saat Megawati memimpin.
"Tapi begitu pemerintah Gus Dur jatuh, Rizal Ramli tidak jadi Menko (Ekuin), pemerintah yang baru (Megawati Soekarnoputri) mengembalikan kembali kebijakan personal guarantee," katanya.
Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah melunasi utang BLBI. Melalui inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lunas.
Salah satu SKL yang diterbitkan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 2004 adalah untuk Bank Dagang Negara Indonesia -- milik Sjamsul Nursalim. KPK menduga SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Sjamsul Nursalim baru melunasi Rp1,1 triliun dari total utangnya sebesar Rp4,8 triliun, yang harus diserahkan kepada BPPN.
Rizal menjelaskan sejak awal pengucuran dana BLBI, para pengusaha diwajibkan mengganti secara tunai. Ada 48 bank yang menerima dana segar BLBI di era Presiden Soeharto. Namun, kata Rizal, pemerintahan Presiden B. J. Habibie mengubah bahwa para penerima BLBI tak perlu membayarnya secara tunai.
"Tapi pada pemerintahan Habibie dilobi, diganti nggak usah dibayar tunai asal diserahkan aset berupa saham, tanah dan perusahaan. Kalau obligor benar, dia serahkan aset yang bagus, yang sesuai dengan nilainya. Tapi ada kasus-kasus dimana diserahkan aset busuk yang nilainya tidak sepadan," kata Rizal.
Rizal mendukung KPK mengusut kasus penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim.
"Saya setuju dengan KPK, kalau ada yang belum lunas harus bayar," katanya.
"Artinya penghutang tanggungjawab sampai generasi ketiga. Bapaknya, anaknya, cucunya, sehingga kalau bapaknya meninggal, cucunya harus tanggungjawab," kata Rizal usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Rizal membandingkan kebijakan Gus Dur dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. Megawati mengeluarkan kebijakan yang dinilai melonggarkan bagi para obligor terkait penagihan utang. Seperti kebijakan personal guarantee yang diterapkan Gus Dur, namun, tidak berlaku lagi saat Megawati memimpin.
"Tapi begitu pemerintah Gus Dur jatuh, Rizal Ramli tidak jadi Menko (Ekuin), pemerintah yang baru (Megawati Soekarnoputri) mengembalikan kembali kebijakan personal guarantee," katanya.
Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah melunasi utang BLBI. Melalui inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lunas.
Salah satu SKL yang diterbitkan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 2004 adalah untuk Bank Dagang Negara Indonesia -- milik Sjamsul Nursalim. KPK menduga SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Sjamsul Nursalim baru melunasi Rp1,1 triliun dari total utangnya sebesar Rp4,8 triliun, yang harus diserahkan kepada BPPN.
Rizal menjelaskan sejak awal pengucuran dana BLBI, para pengusaha diwajibkan mengganti secara tunai. Ada 48 bank yang menerima dana segar BLBI di era Presiden Soeharto. Namun, kata Rizal, pemerintahan Presiden B. J. Habibie mengubah bahwa para penerima BLBI tak perlu membayarnya secara tunai.
"Tapi pada pemerintahan Habibie dilobi, diganti nggak usah dibayar tunai asal diserahkan aset berupa saham, tanah dan perusahaan. Kalau obligor benar, dia serahkan aset yang bagus, yang sesuai dengan nilainya. Tapi ada kasus-kasus dimana diserahkan aset busuk yang nilainya tidak sepadan," kata Rizal.
Rizal mendukung KPK mengusut kasus penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim.
"Saya setuju dengan KPK, kalau ada yang belum lunas harus bayar," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana