Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengatakan bahwa Kontrak kerja sama atau adendum dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik diubah sebanyak sembilan kali. Tujuannya adalah agar perusahaan tetap mendapat untung, meski pengerjaan proyek tidak mencapai target.
"Sampai masa tugas saya selesai, ada sampai adendum keenam, tapi saya dengar sampai sembilan kali," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
PNRI selaku konsorsium pemenang tender ditargetkan mengerjakan 67 juta keping e-KTP. Tapi dalam kenyataannya, PNRI hanya mampu mengerjakan 1,6 juta keping e-KTP.
Isnu pun mengungkapkan alasan dibalik target yang tak tercapai tersebut. Kata dia, PT Sandipala yang tergabung dalam konsorsium PNRI terkendala oleh pengadaan mesin pencetak e-KTP. Pembelian mesin tidak bisa dilakukan Sandipala karena uang muka (Down Paymentnya) belum diterima.
"Adendum dilakukan untuk menyesuaikan target dengan capaian kerja yang mampu dilakukan konsorsium," kata Isnu.
Padahal, menurut jaksa penuntut Umum pada KPK Abdul Basyir, dalam kontrak kerja sama yang pertama kali dibuat, diatur sebuah klausul bahwa perubahan kontrak atau adendum hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan spesifikasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Isnu pun mengakui bahwa adendum perubahan dilakukan tanpa mengikuti klausul awal.
Kata Isnu, kalau mengikuti klausul.yang ada maka seharusnya konsorsoum mendapatkan bayaran ketika blanko e-KTP sudah terdistribusi sampai tingkat kecamatan.
"Pada awalnya setelah blanko sampai terdistribusi di kecamatan baru mendapat bayaran. Tapi setelah adendum kami sudah berhak meski masih blanko kosong," kata Isnu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO