Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengatakan bahwa Kontrak kerja sama atau adendum dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik diubah sebanyak sembilan kali. Tujuannya adalah agar perusahaan tetap mendapat untung, meski pengerjaan proyek tidak mencapai target.
"Sampai masa tugas saya selesai, ada sampai adendum keenam, tapi saya dengar sampai sembilan kali," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
PNRI selaku konsorsium pemenang tender ditargetkan mengerjakan 67 juta keping e-KTP. Tapi dalam kenyataannya, PNRI hanya mampu mengerjakan 1,6 juta keping e-KTP.
Isnu pun mengungkapkan alasan dibalik target yang tak tercapai tersebut. Kata dia, PT Sandipala yang tergabung dalam konsorsium PNRI terkendala oleh pengadaan mesin pencetak e-KTP. Pembelian mesin tidak bisa dilakukan Sandipala karena uang muka (Down Paymentnya) belum diterima.
"Adendum dilakukan untuk menyesuaikan target dengan capaian kerja yang mampu dilakukan konsorsium," kata Isnu.
Padahal, menurut jaksa penuntut Umum pada KPK Abdul Basyir, dalam kontrak kerja sama yang pertama kali dibuat, diatur sebuah klausul bahwa perubahan kontrak atau adendum hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan spesifikasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Isnu pun mengakui bahwa adendum perubahan dilakukan tanpa mengikuti klausul awal.
Kata Isnu, kalau mengikuti klausul.yang ada maka seharusnya konsorsoum mendapatkan bayaran ketika blanko e-KTP sudah terdistribusi sampai tingkat kecamatan.
"Pada awalnya setelah blanko sampai terdistribusi di kecamatan baru mendapat bayaran. Tapi setelah adendum kami sudah berhak meski masih blanko kosong," kata Isnu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan