Pada Tahun 2014 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta mendapat pengaduan dari karyawati korban pelecehan seksual yang didampingi Oleh Serikat Pekerja, berdasarkan keterangan para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC yang merupakan General Menejer Divisi Pengembangan Bisnis LKBN ANTARA. Peristiwa ini terjadi sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2013.
"Pada awalnya para korban tidak saling tahu bahwa mereka bukan satu-satunya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC Sehingga para korban memilih untuk bungkam. Setekah mengetahui banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC, mereka mengadukan hal tersebut ke direksi dan serikat kerja. Kemudian korban yang berjumlah lima orang mengadukan hal tersebut ke LBH APIK Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014.
Pada tanggal 22 Januari 2014 korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan terdakwa FC ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : LP/ 235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2014. dengan dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 KUHP," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Kuasa Hukum LBH Apik di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Proses hukum yang cukup lama ditingkat penyidikan dikarenakan minimnya alat bukti serta tidak adanya saksi yang melihat kejadian tersebut karena terdakwa melakukan pelecehan tersebut dalam ruangan dan pintu terkunci. Proses hukum yang cukup lama, membuat para korban hampir putus asa karena berulang kali diminta keterangan ditingkat penyidikan sampai dengan proses gelar perkara.
Hasil pemeriksaan psikologis sangat membantu proses kasus ini sebagai salah satu bukti karena dalam kasus pelecehan seksual tidak adanya visum et repertum.
"Setelah kepolisian menyatakan P21 atas kasus pelecehan seksual terhadap karyawati kemudian nelimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan," ujar Tuani.
Uli Pangaribuan, kuasa hukum LBH Apik Jakarta, mengatakan terdakwa FC telah diduga melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP terhadap beberapa karyawati yang menjadi bawahannya. Jaksa Penutut Umum (JPU). Ibnu Saud telah menuntut terdakwa FC dengan tututan 5 (lima) tahun penjara. Sejak kasus ini masuk ke persidangan terdakwa membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa juga telah melakukan upaya hukum pra peradilan, namun gugatan praperadilan terdakwa ditolak oleh Pengadilan. Sebelumnya Kejaksaan tinggi Jakarta telah menahan FC sejak awal Januari 2017.
"Pelecehan seksual bagian dari kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan korban. Pelecehan seksual ditempat kerja dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku sehingga menempatkan atasan lebih tinggi dari pada karyawan. Pelecehan Seksual dapat terjadi dimanapun, baik ditempat privat maupun publik. Serta dapat menimpa siapapun, baik dari kalangan kelas ekonomi, ras,jenis kelamin apapun," ujar Uli.
Baca Juga: Film Ini Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialami Buruh Perempuan
Uli mengatakan LBH Apik meminta aparat penegak hukum dan instansi Pemerintah melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang cepat, transparan, adil serta berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender di Indonesia.
Selain itu, majelis hakim diminta memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan masayarat luas agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, karena kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM.
"Oleh karena itu kami mendesak DPR RI Membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta Revisi KUHP mengakui BAB Kejahatan Seksual dan Mengeluarkan Perkosaan dalam bab kesusilaan serta menghapus dan mengganti pasal tentang pencabulan," tutup Uli.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemerkosaan Mayoritas dari Hubungan Sedarah
-
Guru di Sumut Suruh Siswi Jual Diri karena Belum Bayar Iuran
-
Pakai Alat Canggih, Lelaki Intip Rok Perempuan dan Dihajar Massa
-
Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania
-
Susah Buang Air, Tiga Murid SD Ternyata Korban Asusila Sang Guru
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?