Pada Tahun 2014 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta mendapat pengaduan dari karyawati korban pelecehan seksual yang didampingi Oleh Serikat Pekerja, berdasarkan keterangan para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC yang merupakan General Menejer Divisi Pengembangan Bisnis LKBN ANTARA. Peristiwa ini terjadi sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2013.
"Pada awalnya para korban tidak saling tahu bahwa mereka bukan satu-satunya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC Sehingga para korban memilih untuk bungkam. Setekah mengetahui banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FC, mereka mengadukan hal tersebut ke direksi dan serikat kerja. Kemudian korban yang berjumlah lima orang mengadukan hal tersebut ke LBH APIK Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014.
Pada tanggal 22 Januari 2014 korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan terdakwa FC ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : LP/ 235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2014. dengan dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 KUHP," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Kuasa Hukum LBH Apik di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Proses hukum yang cukup lama ditingkat penyidikan dikarenakan minimnya alat bukti serta tidak adanya saksi yang melihat kejadian tersebut karena terdakwa melakukan pelecehan tersebut dalam ruangan dan pintu terkunci. Proses hukum yang cukup lama, membuat para korban hampir putus asa karena berulang kali diminta keterangan ditingkat penyidikan sampai dengan proses gelar perkara.
Hasil pemeriksaan psikologis sangat membantu proses kasus ini sebagai salah satu bukti karena dalam kasus pelecehan seksual tidak adanya visum et repertum.
"Setelah kepolisian menyatakan P21 atas kasus pelecehan seksual terhadap karyawati kemudian nelimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan," ujar Tuani.
Uli Pangaribuan, kuasa hukum LBH Apik Jakarta, mengatakan terdakwa FC telah diduga melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP terhadap beberapa karyawati yang menjadi bawahannya. Jaksa Penutut Umum (JPU). Ibnu Saud telah menuntut terdakwa FC dengan tututan 5 (lima) tahun penjara. Sejak kasus ini masuk ke persidangan terdakwa membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa juga telah melakukan upaya hukum pra peradilan, namun gugatan praperadilan terdakwa ditolak oleh Pengadilan. Sebelumnya Kejaksaan tinggi Jakarta telah menahan FC sejak awal Januari 2017.
"Pelecehan seksual bagian dari kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan korban. Pelecehan seksual ditempat kerja dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku sehingga menempatkan atasan lebih tinggi dari pada karyawan. Pelecehan Seksual dapat terjadi dimanapun, baik ditempat privat maupun publik. Serta dapat menimpa siapapun, baik dari kalangan kelas ekonomi, ras,jenis kelamin apapun," ujar Uli.
Baca Juga: Film Ini Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialami Buruh Perempuan
Uli mengatakan LBH Apik meminta aparat penegak hukum dan instansi Pemerintah melaksanakan sistem peradilan pidana terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang cepat, transparan, adil serta berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender di Indonesia.
Selain itu, majelis hakim diminta memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan masayarat luas agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, karena kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM.
"Oleh karena itu kami mendesak DPR RI Membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta Revisi KUHP mengakui BAB Kejahatan Seksual dan Mengeluarkan Perkosaan dalam bab kesusilaan serta menghapus dan mengganti pasal tentang pencabulan," tutup Uli.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemerkosaan Mayoritas dari Hubungan Sedarah
-
Guru di Sumut Suruh Siswi Jual Diri karena Belum Bayar Iuran
-
Pakai Alat Canggih, Lelaki Intip Rok Perempuan dan Dihajar Massa
-
Timnas U-22 Lawan Persija, Putu Senang dengan 'Teror' Jakmania
-
Susah Buang Air, Tiga Murid SD Ternyata Korban Asusila Sang Guru
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah