News / Internasional
Jum'at, 05 Mei 2017 | 19:20 WIB
Bilqis Yaqub Rasool [Vagabomb]

”Tapi, saya masih diberikan kesempatan hidup oleh Tuhan. Saat siuman, saya bugil, karenanya langsung mencari kain untuk menutupi tubuh. Setelahnya, saya berlari ke perbukitan dan ditolong warga,” terangnya.

Setelah keberaniannya terkumpul, Bilqis melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian. Setahun tak ada kabar berita, polisi lantas mendatangi Bilqis dengan informasi tak mengenakkan.

”Polisi bilang banyak inkonsistensi dalam kesaksian saya, sehingga pengadilan tidak mau melanjutkan perkara itu. Mereka juga bilang, saya tak punya cukup bukti untuk menuduh warga desa itu,” tutur Bilqis.

Ia tak berputus asa dan berkukuh pembunuh keluarga, anak, dan pemerkosa dirinya harus dihukum. Bilqis lantas mencoba meminta bantuan komisi nasional hak asasi manusia (NHRC).

NHRC lalu membantu Bilqis mengirimkan petisi ke mahkamah agung agar mau menggelar persidangan kasusnya.

Terketuk oleh peristiwa tragis Bilqis, mahkamah agung mengabulkan petisi dan memerintahkan pengadilan menggelar perkara itu per Desember 2003.

Setahun kemudian, persisnya Januari 2004, polisi atas perintah pengadilan menangkap seluruh nama pria yang diidentifikasi dan disebutkan Bilqis sebagai pelaku tragedinya.

Tak hanya itu, polisi juga diperintahkan pengadilan untuk membongkar makam keluarga Bilqis untuk dilakukan autopsi.

Hidup dalam Ancaman

Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Tidak akan Maju ke Pilpres

Kegigihan Bilqis memperjuangkan keadilan di India yang terkenal patriarkis, turut berbuah ancaman untuk dirinya sendiri.

”Saya sudah biasa mendapat ancaman dibunuh. Karenanya, dalam dua tahun, saya bisa 20 kali pindah tempat tinggal, untuk menghindari pembunuhan,” tuturnya.

Karena Gunjarat tak lagi kondusif untuknya, Bilqis memohon kepada mahkamah agung agar pengadilan perkaranya dipindah ke luar daerah.

Permintaannya dikabulkan, sehingga pengadilan kasus tersebut dipindah dari Gujarat ke Mumbai, Agustus 2004.

Setelah empat tahun bersidang, hakim akhirnya menyatakan 13 orang dari 20 terdakwa sebagai pihak bersalah dalam peristiwa pembunuhan keluarga serta pemerkosaan Bilqis.

Sebanyak 11 dari 13 terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara 2 lainnya mendapat hukuman lebih ringan.

Namun, Bilqis maupun kepolisian tidak puas. Mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi Mumbai untuk menambah hukuman terhadap terpidana. Selain itu, Bilqis juga protes hakim membebaskan 7 tersangka lain.

Kamis kemarin, pengadilan tinggi Mumbai menolak permintaan jaksa untuk menghukum mati seluruh terdakwa.

Tapi, hakim mengabulkan permintaan Bilqis, yakni menyatakan 7 orang yang sebelumnya divonis bebas menjadi terdakwa baru.

Kekinian, perjuangan Bilqis tampaknya masih berlanjut.

Load More