Suara.com - Madora, perkampungan muslim di Negara Bagian Uttar Pradesh, India, membuat peraturan aneh yang mendiskriminasi hak kaum perempuan.
Pasalnya, seperti dilansir AFP, Rabu (3/5/2017), Khap Panchayats atau organisasi adat desa itu melarang seluruh perempuan menggunakan telepon selular.
Peraturan yang diterapkan sejak Selasa (2/5) itu, ditujukan agar perempuan desa tersebut jarang berinteraksi dengan pria sehingga meminimalisasi jumlah kasus kawin lari atau pernikahan tak disetujui keluarga.
Kalau peraturan itu dilanggar, Khap Panchayats desa Madora akan menghukum perempuan yang bersangkutan dengan denda USD325 atau setara Rp4 juta.
Bagi warga setempat yang mayoritas miskin, jumlah denda itu terbilang sangat mahal. Mereka terpaksa harus bekerja keras dan menabung selama berbulan-bulan agar mendapat uang senilai itu.
Namun, Kepala Kepolisian Uttar Pradesh Arun Kumar Singh menegaskan, bakal memanggil anggota Khap Panchayats karena dianggap melanggar konstitusi.
“Kami sudah mendapat laporan soal peraturan itu. Tentu saja, aturan itu tak sejalan dengan konstitusi. Kami akan menindak hal tersebut,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Profil Rohmat Marzuki, Kader Loyal Gerindra dari Magelang Geser Adik Ipar Haji Isam dari Wamenhut
-
Resmi Dilantik jadi Menpora, Ingat Lagi Sederet 'Dosa' Erick Thohir di PSSI
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?