Suara.com - Madora, perkampungan muslim di Negara Bagian Uttar Pradesh, India, membuat peraturan aneh yang mendiskriminasi hak kaum perempuan.
Pasalnya, seperti dilansir AFP, Rabu (3/5/2017), Khap Panchayats atau organisasi adat desa itu melarang seluruh perempuan menggunakan telepon selular.
Peraturan yang diterapkan sejak Selasa (2/5) itu, ditujukan agar perempuan desa tersebut jarang berinteraksi dengan pria sehingga meminimalisasi jumlah kasus kawin lari atau pernikahan tak disetujui keluarga.
Kalau peraturan itu dilanggar, Khap Panchayats desa Madora akan menghukum perempuan yang bersangkutan dengan denda USD325 atau setara Rp4 juta.
Bagi warga setempat yang mayoritas miskin, jumlah denda itu terbilang sangat mahal. Mereka terpaksa harus bekerja keras dan menabung selama berbulan-bulan agar mendapat uang senilai itu.
Namun, Kepala Kepolisian Uttar Pradesh Arun Kumar Singh menegaskan, bakal memanggil anggota Khap Panchayats karena dianggap melanggar konstitusi.
“Kami sudah mendapat laporan soal peraturan itu. Tentu saja, aturan itu tak sejalan dengan konstitusi. Kami akan menindak hal tersebut,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi