Aksi demonstrasi kerap identik dengan pengumpulan massa dan orasi penolakan kebijakan untuk menarik perhatian warga lainnya. Namun, hal itu tampaknya tidak dipilih aktivis di Libanon.
Aktivis yang menolak pengesahan undang-undang pemerkosaan di negara tersebut, memilih melakukannya dengan cara yang cukup unik. Demonstrasi tersebut dilakukan dengan menggantung puluhan gaun pengantin di pinggiran laut yang berada di Kota Beirut.
Dilansir dari Al Arabiya, sekitar 30 gaun pengantin tersebut digantung di antara pohon palem yang berada di sekitar lokasi untuk menarik perhatian warga yang melintasi daerah tersebut.
Inisiasi instalasi dalam memprotes kebijakan pemerintah Libanon tersebut dilakukan seniman Libanon, Mireille Honein. Ia melakukannya sebagai bentuk dukungan melawan pemberlakuan undang-undang yang merugikan kaum perempuan di negara tersebut.
Dalam undang-undang pemerkosaan yang berlaku di Libanon disebutkan seorang pemerkosa bisa dibebaskan dari hukuman dengan syarat mau menikahi korbannya.
Bagi aktifis demokrasi dan Honein, pemberlakuan undang-undang tersebut jelas merugikan perempuan. "(Undang-undang) itu sungguh memalukan karena memaksa, serta membuat perempuan kehilangan harga dirinya," katanya kepada kantor berita AFP beberapa waktu lalu.
Bahkan menteri urusan perempuan, Jean Oghassabian menyatakan undang-undang tersebut tidak layak untuk diberlakukan di Libanon. "Undang-undang (pemerkosaan) ini berasal dari zaman batu," katanya seperti dikutip BBC.
Penolakan serupa juga disampaikan aktifis LSM Abad yang mempertanyakan produk legislasi tersebut terhadap keseharian kaum perempuan. Awada mengemukakan pemberlakuan undang-undang tersebut bisa meningkatkan angka perkosaan di negara tersebut.
"Ada 31 hari dalam setiap bulannya. Setiap hari, perempuan bisa saja diperkosa dan dipaksa untuk menikahi sang pemerkosa," katanya kepada BBC.
Tahun lalu selama Februari, parlemen di Libanon menyetujui aturan yang kontroversial dan merugikan kaum perempuan negara tersebut.
Komite di parlemen menyetujui adanya penghapusan pasal 522 hukum pidana yang terkait dengan beberapa persoalan termasuk didalamnya perkosaan, penyerangan, penculikan dan pernikahan paksa. (Kontributor I Chandra Iswinarno)
Berita Terkait
-
Gaun Pengantin dari Indonesia Ini Terbanyak Raih "Like" di IG
-
Bertransformasi Lewat Gaun Pernikahan Rancangan Dominique Nadine
-
Anggota DPR Malaysia Usul Korban Mau Nikahi Pelaku Pemerkosanya
-
Fantastis, Ini 5 Gaun Pengantin dengan Harga Termahal!
-
Tentara Didakwa Perkosa Anak-anak saat Misi Perdamaian di Afrika
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu