Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempunyai ritual khusus jika majelis hakim kasus dugaan penodaan agama memvonis bebas. Ahok akan bekerja seperti biasa hingga masa jabatanya sebagai gubernur DKI berkahir.
"Nggak ada ritual-ritual (kalau bebas). Kerja ajalah sampai Oktober," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5/2017).
Selasa (9/5/2017) besok, Ahok akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negari Jakarta Utara. Ia mengaku sudah siap mendengar apapun hasil keputusan majelis hakim besok.
"Jadi nggak ada masalah. Sudah 21 kali sidang kok. Besok cuma dengerkan hakim. Pasrah saja," kata Ahok.
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Ia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Kemudian, Ahok masih menganggap perkara penodaan agama yang ditujukan kepadanya kental dengan nuansa politik dan tekanan massa yang begitu besar menjelang pilkada Jakarta 2017 ketika itu.
"Tersangka juga dipaksakan kok. Saya bilang itu dipaksakan. Ada perbedaan pendapat di kepolisian kok," katanya.
"Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat hitungan jam jaksa langsung periksa, itu karena ada tekanan massa saja. Politik saja," lanjut Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai masyarakat yang melakukan aksi penolakan besar-besaran beberapa hari terakhir, hanya ingin Ahok tak lagi jadi gubernur. Dan hal itu sudah dijawab oleh hasil pilkada Jakarta yang dimenangkan oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca Juga: Ahok Senang Banyak Kiriman Balon ke Balai Kota
"Orang-orang itu kan yang penting Ahok nggak jadi gubernur lagi," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru