Suara.com - Ribuan karyawan perusahaan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor) PT Freeport Indonesia, Selasa (9/5) diagendakan hingga 30 Mei 2017 ikut mogok kerja bersama karyawan PT Freeport Indonesia yang telah menggelar mogok kerja sejak 1 Mei lalu.
Aksi mogok kerja ribuan karyawan subkontraktor PT Freeport itu digalang oleh 14 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI di lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia Philipus Badii mengatakan ada tiga tuntutan utama dalam aksi mogok karyawan PT Freeport bersama 14 perusahaan privatisasi dan kontraktor di lingkungan PT Freeport.
Tiga tuntutan itu yakni meminta manajemen menghentikan Program Furlough dan PHK karyawan, mendesak manajemen mempekerjakan kembali karyawan yang terlanjur terkena Furlough dan PHK.
Terkait program efisiensi yang dilakukan oleh PT Freeport, Serikat Pekerja menuntut agar Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela (PPHKS) dibuka untuk umum tanpa paksaan.
Selanjutnya, Serikat Pekerja menuntut agar seluruh karyawan yang kini berada di Timika untuk diterima kembali bekerja tanpa ada PHK. Selama karyawan tidak bekerja maka upah mereka tidak dibayarkan. Serikat Pekerja juga menyatakan menerima adanya pemberian sanksi berupa pembinaan dalam bentuk surat teguran atau pembinaan satu sampai tiga, namun tanpa ada karyawan yang di-PHK.
"Harapan kami, teman-teman dari 14 PUK bersama teman-teman PUK SP-KEP PT Freeport yang masih bekerja agar bergabung bersama dengan kami dalam mendukung aksi mogok kerja bersama ini. Jangan ada yang melakukan aktivitas di tempat kerja masing-masing," imbau Philipus.
Sejak beberapa hari belakangan, ribuan karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya sudah berada di Timika.
Philipus memperkirakan jumlah karyawan yang sudah berada di Timika untuk ikut aksi mogok kerja bersama berjumlah sekitar 6.000 hingga 7.000-an orang.
Baca Juga: Holding BUMN Tambang Tak Mampu Divestasi 51 Persen Saham Freeport
Jumlah karyawan yang akan bergabung dalam aksi mogok kerja bersama diperkirakan akan terus bertambah mulai Selasa (9/5) siang.
"Mogok bersama ini bukan tujuan kami tapi hanya merupakan sarana untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Jika dalam beberapa hari ke depan terdapat solusi-solusi yang bisa disepakati bersama antara Serikat Pekerja dengan pihak manajemen PT Freeport maka surat mogok ini bisa dicabut kembali dan dibatalkan," jelas Philipus.
Philipus memastikan sejak Senin pagi ini, supir-supir bus karyawan yang setiap hari bertugas mengantar dan menjemput karyawan dari Terminal Gorong-gorong ke Tembagapura dan sebaliknya sebagian besar sudah ikut aksi mogok kerja bersama.
Hingga Senin (8/5), tercatat 115 karyawan PT KPI yang bekerja sebagai supir bus karyawan telah menandatangani surat pernyataan ikut aksi mogok kerja bersama.
Surat pernyataan ikut mogok kerja bersama juga telah ditandatangani oleh lebih dari 100 karyawan PT KPI yang bekerja sebagai supir truk trailer yang mengangkut logistik dari Pelabuhan Portsite Amamapare ke Tembagapura untuk menunjang kebutuhan operasional PT Freeport.
"Rekan-rekan supir bus dan truk trailer ada yang sudah mogok sejak 1 Mei, tetapi ada juga yang mulai mogok hari ini tanggal 9 Mei," jelas Philipus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?