Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memulai sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pukul 09.00 WIB, Selasa (9/5/2017).
Ini merupakan sidang terakhir yang dilakukan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dalam pembacaan vonis akan dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman.
"Sudah siap (vonis) sudah net. Ada sekitar 630 lebih (lembar keputusan)," ujar Dwiarso saat membuka persidangan.
Dwiarso menjelaskan, majelis hakim tidak akan membacakan keseluruhan dari seluruh isi keputusan. Dia hanya membacakan poin-poin yang penting.
"Kalau sebagaimana pembacan tuntutan dan pembelan (sebelumnya) nggak dibacakan seluruhnya. Kami mintakan (tanggapan) untuk pada penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono tidak keberatan. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Ahok.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah oleh JPU dan dikenakan pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sidang Vonis, Ini Imbauan Polisi untuk Massa Pro dan Kontra Ahok
Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, JPU mengesampingkan Pasal 156a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid