Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memulai sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pukul 09.00 WIB, Selasa (9/5/2017).
Ini merupakan sidang terakhir yang dilakukan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dalam pembacaan vonis akan dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman.
"Sudah siap (vonis) sudah net. Ada sekitar 630 lebih (lembar keputusan)," ujar Dwiarso saat membuka persidangan.
Dwiarso menjelaskan, majelis hakim tidak akan membacakan keseluruhan dari seluruh isi keputusan. Dia hanya membacakan poin-poin yang penting.
"Kalau sebagaimana pembacan tuntutan dan pembelan (sebelumnya) nggak dibacakan seluruhnya. Kami mintakan (tanggapan) untuk pada penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono tidak keberatan. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Ahok.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah oleh JPU dan dikenakan pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sidang Vonis, Ini Imbauan Polisi untuk Massa Pro dan Kontra Ahok
Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, JPU mengesampingkan Pasal 156a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
-
Zulhas Pastikan Stok Beras Aman hingga 2027 Meski Ada Ancaman El Nino Godzilla
-
Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan
-
Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata
-
Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!
-
Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump
-
Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda
-
Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?