Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menentang keras keputusan pemerintah yang ingin membubarkan organisasinya. Menurutnya, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
"Kami menolak sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI. Sebab kami sebagai organisasi legal punya hak yang dilindungi konstitusi," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dia menuturkan HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah dengan tujuan untuk perbaikan bangsa dan negara. Makanya ia merasa heran, kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI.
Bahkan, kata dia, selama ini kegiatan-kegiatan HTI telah banyak berkontribusi untuk masyarakat di berbagai daerah.
"Selama ini kami telah banyak melakukan kebaikan untuk masyarakat Indonesia, kami membantu masyarakat korban bencana di daerah, seperti tsunami 2004 dan lainnya," ujar dia.
Selain itu, HTI yang sudah berdiri di Indonesia lebih dari 20 tahun tidak pernah melakukan kerusuhan dan tindakan melawan hukum.
"Sudah lebih dari 20 tahun telah mampu melaksanakan dakwahnya secara santun, damai dan melalui prosedur yang ada. Tak pernah ada catatan adanya pelanggaran hukum HTI di Kepolisian, silahkan dicek. Oleh karena itu tudingan yang menyebut HTI dapat mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ngada, tidak sesuai fakta," tutur dia.
Ismail menganggap, rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan pada kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT, di akhirat kelak," tandas dia.
Baca Juga: Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah
Sebelumnya, Senin (9/5/2017) Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran HTI. Langkah pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji keberadaan organisasi ini yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok