Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menentang keras keputusan pemerintah yang ingin membubarkan organisasinya. Menurutnya, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
"Kami menolak sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI. Sebab kami sebagai organisasi legal punya hak yang dilindungi konstitusi," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dia menuturkan HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah dengan tujuan untuk perbaikan bangsa dan negara. Makanya ia merasa heran, kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI.
Bahkan, kata dia, selama ini kegiatan-kegiatan HTI telah banyak berkontribusi untuk masyarakat di berbagai daerah.
"Selama ini kami telah banyak melakukan kebaikan untuk masyarakat Indonesia, kami membantu masyarakat korban bencana di daerah, seperti tsunami 2004 dan lainnya," ujar dia.
Selain itu, HTI yang sudah berdiri di Indonesia lebih dari 20 tahun tidak pernah melakukan kerusuhan dan tindakan melawan hukum.
"Sudah lebih dari 20 tahun telah mampu melaksanakan dakwahnya secara santun, damai dan melalui prosedur yang ada. Tak pernah ada catatan adanya pelanggaran hukum HTI di Kepolisian, silahkan dicek. Oleh karena itu tudingan yang menyebut HTI dapat mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ngada, tidak sesuai fakta," tutur dia.
Ismail menganggap, rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan pada kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT, di akhirat kelak," tandas dia.
Baca Juga: Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah
Sebelumnya, Senin (9/5/2017) Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran HTI. Langkah pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji keberadaan organisasi ini yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu