Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menentang keras keputusan pemerintah yang ingin membubarkan organisasinya. Menurutnya, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
"Kami menolak sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI. Sebab kami sebagai organisasi legal punya hak yang dilindungi konstitusi," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dia menuturkan HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah dengan tujuan untuk perbaikan bangsa dan negara. Makanya ia merasa heran, kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI.
Bahkan, kata dia, selama ini kegiatan-kegiatan HTI telah banyak berkontribusi untuk masyarakat di berbagai daerah.
"Selama ini kami telah banyak melakukan kebaikan untuk masyarakat Indonesia, kami membantu masyarakat korban bencana di daerah, seperti tsunami 2004 dan lainnya," ujar dia.
Selain itu, HTI yang sudah berdiri di Indonesia lebih dari 20 tahun tidak pernah melakukan kerusuhan dan tindakan melawan hukum.
"Sudah lebih dari 20 tahun telah mampu melaksanakan dakwahnya secara santun, damai dan melalui prosedur yang ada. Tak pernah ada catatan adanya pelanggaran hukum HTI di Kepolisian, silahkan dicek. Oleh karena itu tudingan yang menyebut HTI dapat mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ngada, tidak sesuai fakta," tutur dia.
Ismail menganggap, rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan pada kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT, di akhirat kelak," tandas dia.
Baca Juga: Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah
Sebelumnya, Senin (9/5/2017) Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran HTI. Langkah pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji keberadaan organisasi ini yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf