Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) “dibanjiri” dukungan dari komunitas internasional, setelah divonis dua tahun penjara dan ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis, Selasa (9/5/2017), kecaman dan dukungan untuk Ahok terus mengalir dari pemerintah negara-negara lain maupun organisasi internasional.
Termutakhir, Tweede Kamer atau majelis rendah parlemen Belanda mengecam vonis bersalah dan hukuman penjara bagi Ahok.
Bahkan, partai-partai politik Belanda yang memunyai perwakilan di parlemen mendesak pemerintahnya mengirimkan nota kepada Indonesia untuk memebaskan Ahok dari tahanan.
Surat kabar berpengaruh di Belanda, Telegraaf, memberitakan sembilan partai yang memunyai perwakilan mayoritas di Tweede Kamer mendukung Menteri Luar Negeri mereka, Bert Koenders, untuk melobi Indonesia supaya membebaskan Ahok.
“Koenders harus mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Gubernur Jakarta, Ahok. Ini bukan persoalan agama, melainkan politik dan melawan intoleransi,” tegas Joël Voordewind, anggota Tweede Kamer.
Ia mengatakan, sembilan partai yang menggalang dukungan untuk mendesak Menlu Koenders memberikan nota kepada Indonesia antara lain ialah, Partai Uni Kristen (Christen Unie) dan Partai Kristen Demokat (CDA).
Selain itu, dukungan yang sama juga diberikan Partai Kebebasan (PVV); Partai Sosialis (SP); Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi (VVD); Partai Kiri Hijau (GroenLinks); Partai Buruh (PvdA); dan, Partai Demokrat (D66).
“Kami juga meminta Koenders membawa persoalan ini ke Brussels (markas Uni Eropa). Sebab, ini bukan persoalan Indonesia saja, melainkan menjadi pelajaran bagi demokrasi Eropa,” tandasnya.
Baca Juga: Djarot: Ahok Dipindah ke Mako Brimob karena Jalan Cipinang Macet
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!