Suara.com - Setelah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimutasi dengan kenaikan jabatan ke daerah.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dimutasi menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan anggota majelis hakim Jupriyadi dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi berita tersebut.
"Terkait apa korelasinya dengan keputusan kasus Ahok, saya nggak tahu. Apakah karena memutus itu, saya kurang tahu," kata Suhadi kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).
Suhadi mengatakan mutasi reguler dilakukan biasanya karena hal ini.
"Pertama, karena untuk isi kekosongan yang ada. Kedua, dia sudah waktunya. Misal sudah senior dan harus menjadi hakim tinggi. Atau misalnya di pengadilan Jakarta sudah tiga tahun lebih. Jadi dia harus mutasi reguler. SOP-nya seperti itu," kata dia.
Suhadi meyakini ketiga hakim yang memvonis Ahok dimutasi karena memang sudah waktunya.
Menurut Suhadi untuk menentukan pemutasian hakim membutuhkan waktu karena harus dilakukan penelitian.
"Kan itu diteliti satu persatu, darimana, kemana, kenapa kesana, dan lain-lain," kata dia.
Proses pemutasian hakim dilakukan oleh tim promosi dan mutasi yang di dalamnya, antara lain pimpinan MA, ketua, wakil, ketua kamar, dan dirjen.
"Dirjenlah dapurnya itu yang teliti semua, yang sudah lama di satu tempat, kemudian kalau misalnya ada kekosongan, pengisi jabatannya siapa yang pantas. Itu kemudian diputuskan lewat rapat tim," katanya.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka