Suara.com - Setelah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimutasi dengan kenaikan jabatan ke daerah.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dimutasi menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan anggota majelis hakim Jupriyadi dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi berita tersebut.
"Terkait apa korelasinya dengan keputusan kasus Ahok, saya nggak tahu. Apakah karena memutus itu, saya kurang tahu," kata Suhadi kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).
Suhadi mengatakan mutasi reguler dilakukan biasanya karena hal ini.
"Pertama, karena untuk isi kekosongan yang ada. Kedua, dia sudah waktunya. Misal sudah senior dan harus menjadi hakim tinggi. Atau misalnya di pengadilan Jakarta sudah tiga tahun lebih. Jadi dia harus mutasi reguler. SOP-nya seperti itu," kata dia.
Suhadi meyakini ketiga hakim yang memvonis Ahok dimutasi karena memang sudah waktunya.
Menurut Suhadi untuk menentukan pemutasian hakim membutuhkan waktu karena harus dilakukan penelitian.
"Kan itu diteliti satu persatu, darimana, kemana, kenapa kesana, dan lain-lain," kata dia.
Proses pemutasian hakim dilakukan oleh tim promosi dan mutasi yang di dalamnya, antara lain pimpinan MA, ketua, wakil, ketua kamar, dan dirjen.
"Dirjenlah dapurnya itu yang teliti semua, yang sudah lama di satu tempat, kemudian kalau misalnya ada kekosongan, pengisi jabatannya siapa yang pantas. Itu kemudian diputuskan lewat rapat tim," katanya.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'