Suara.com - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera mengatakan sebenarnya tidak puas dengan vonis dua tahun penjara buat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). GNPF menginginkan Ahok dipenjara minimal empat tahun tanpa masa percobaan.
"GNPF juga sebenarnya nggak puas dengan vonis itu. Karena tidak sesuai dengan ekspektasi. GNPF ingin Ahok divonis minimal empat tahun," katanya di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Menurut Kapitra vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan fakta hukum dalma persidangan. Kapitra mengatakan selama ini semua terdakwa kasus penistaan agama selalu divonis maksimal.
"Merujuk pada yurisprudensi. Majelis hakim mempunyai landasan hukum yang kuat dalam memutuskan itu, kita menghormati walaupun tidak sesuai ekspektasi," kata Kapitra.
Mengenai vonis hakim lebih berat dari permintaan jaksa yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, itu tidak mengherankan bagi Kapitra. Sebab, landasan hakim dalam memutuskan vonis bukan tuntutan jaksa.
"Yurisprundensi hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan pada surat dakwaan bukan pada tuntutan, sehingga banyak sekali kasus yang dihukum jaksa lalu dibebaskan hakim, atau dibebaskan oleh jaksa dihukum oleh hakim," katanya.
Tapi apapun putusannya, hakim sudah mengetukkan palu. Kapitra menyayangkan jika masih ada yang menganggap vonis tersebut tidak adil.
"Yang nggak adil itu, kalau masyarakat jadi hakim, pengacara jadi hakim. Kan itu kewenangan hakim, semuanya sudah punya kewenangan. Kalau nggak percaya hakim ya, bikin hakim jalanan seperti sekarang ini," kata Kapitra.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu