Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam persidangan perkara penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Namun, benar tidaknya penodaan agama itu terus menjadi polemik, seperti kasus-kasus terdahulu.
Lima abad silam, persisnya tahun 1633, Italia dan Eropa gempar. Kala itu, seseorang bernama Galileo Galilei dihadapkan ke pengadilan. Ia dicap sebagai penista agama dan dijebloskan ke penjara bawah tanah untuk seumur hidup. Galileo lantas mati sebagai pesakitan.
Galileo, dalam sejarah, tercatat sebagai orang yang kali pertama merasakan begitu tak mengenakkannya hidup dalam terungku, lantaran dinilai sebagai penista agama.
Namun, Galileo ternyata bukan orang terakhir yang harus mencecap kepedihan, dicemooh banyak orang, karena dianggap penoda agama. Kasus Galileo kembali terulang, setidaknya di Indonesia, ketika Ahok divonis bersalah dan mendapat hukuman dua tahun penjara karena dinilai menodai agama.
Setelah dinyatakan bersalah, gelombang pasang aksi massa pro-Ahok justru semakin membesar. Simpati terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu juga semakin membanjir, tak hanya dari warga ibu kota, tapi juga daerah lain dan bahkan internasional.
Situasi tersebut merupakan suatu ironi. Sebab, Selasa (9/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru sudah memvonis Basuki Tjahaja Purnama—nama asli Ahok—terbukti menodai agama.
Dalam kasus Indonesia, Ahok sebenarnya bukan orang pertama yang dituduhkan menodai agama. Kasus Ahok juga bukan perkara pertama yang menuai pro maupun kontra mengenai penistaan agama.
Hikayat Ki Pandji Kusmin
Tahun 1968, dua tahun setelah tragedi G30S, Indonesia digemparkan oleh sebuah cerita pendek (cerpen) berjudul “Langit Kian Mendung” yang diterbikan dalam Majalah Sastra.
Baca Juga: Pesta Gol di Kandang Stoke, Arsenal Jaga Asa ke Eropa Musim Depan
Cerpen tersebut berisi kritik sosial terhadap korupsi di Indonesia. Dalam narasinya, si pengarang menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh sentral.
Diceritakan, Muhammad SAW yang ditulis sebagai “pensiunan nabi“ merasa bosan hidup di surga sehingga memutuskan menjenguk Bumi. Tapi, ia mendapati banyak perubahan yang tak pernah diperkirakan dirinya saat masih hidup.
Dalam narasi, penulis cerpen itu menceritakan banyak tokoh-tokoh profetik dalam nuansa profan yang kental. Alhasil, cerpen tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap agama.
Tapi, penulis cerpen tersebut tak diketahui. Sebab, si pengarang hanya mencantumkan nama pena, yakni “Ki Pandji Kusmin”.
Hans Bague (HB) Jassin, pemimpin redaksi Majalah Sastra lantas dihadapkan ke muka pengadilan. Oleh hakim, sang sastrawan besar Indonesia itu didesak untuk membuka jati diri Ki Pandji Kusmin yang membuat cerpen tersebut.
Namun, Jassin berkukuh memegang kode etik jurnalisme, sehingga tak mau memberitahukan siapa nama sebenarnya Ki Pandji Kusmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat