Suara.com - Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum terhadap oknum dosen atau pun pegawai negeri sipil yang diduga kuat terlibat tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Wakil Rektor I Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Hilaluddin di Kendari, Selasa (16/5/2017), mengatakan dugaan tindak pidana yang menerpa lingkungan kampus memprihatinkan karena idealnya menjadi panutan.
"Tidak seorang pun yang menghendaki hidupnya kelabu karena persoalan hukum. Tetapi suratan tidak bisa dipungkiri sehingga ada saja yang terseret kasus hukum," kata Hilaludin.
Tim gabungan kepolisian, TNI Angkatan Udara dan manajemen bandar udara Haluoleo Kendari mengungkapkan peredaran uang palsu mata uang Amerika dan mata uang Indonesia.
Pihak bandara dan TNI-AU Haluoleo mengungkap bandar dan kurir uang dolar Amerika Serikat diduga palsu sebayak 200 lembar senilai Rp4 miliar dan belasan lembar pecahan uang Rp100 ribu.
Pada Kamis (4/5) seseorang berinisial S bin AT hendak melakukan perjalanan melalui bandar udara Haluoleo Kendari tujuan Jakarta menumpang pesawat Batik Air.
Saat petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan X-ray tas merk Polo milik tersangka terindikasi berisi uang palsu.
Ketika dibuka ditemukan pecahan dolar merupakan milik "P" alis "B" yang saat itu ada di bandara mengantar "S".
Secara terpisah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wia Satya mengatakan uang dolar Amerika pecahan 100 dolar yang diduga palsu sebanyak 2.899 lembar atau setara dengan Rp4 miliar lebih.
Baca Juga: Pemusnahan Uang Palsu
Barang bukti lain yang ditahan aparat berupa tiga telepon seluler merek Nokia,Samsung dan Nixon. Tiga tersangka itu dikenakan UU 244 KUHP dan 245 dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Wira Satya menambahkan mata uang rupiah diduga palsu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, sedangkan pecahan dolar akan berkoordinasi dengan kedutaan Amerika di Jakarta.
Tiga tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra berlatar belakang pengusaha, tersangka "P" adalah PNS vertikal dan S bin HL adalah dosen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka