Suara.com - Kepolisian menggali keterangan beberapa pengurus Masjid Mujahidin Surabaya terkait ceramah seorang ustadz yang dianggap berisi ujaran kebencian, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera.
"Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/5/2017).
Perkara yang dimaksud adalah laporan seorang warga terhadap seorang penceramah Alfian Tanjung. Rekaman ceramahnya yang berlangsung di Masjid Mujahidin Surabaya kemudian beredar di media sosial YouTube, dan dinilai provokatif, dan bermuatan ujaran kebencian.
Barung membenarkan, atas laporan perkara tersebut, penyelidik dari kepolisian hari ini menggali keterangan sejumlah saksi dari pihak pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya.
Tampak sejumlah polisi mendatangi Masjid Mujahidin. Di antaranya menggali keterangan dari Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Ustadz Hasyim Yahya.
Sejumlah pengurus lainnya juga dimintai keterangan, yaitu Ketua Yayasan Mujahidin Ustad Maman Roadiawan, Ustad Syahrul Mukaram (Sekretaris), dan Sugiharto (Takmir Masjid Mujahidin).
"Saya tidak bisa memberi informasi lebih jauh karena perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Sejak awal perkaranya tidak dilaporkan ke Polda Jatim, melainkan langsung ke Mabes Polri," ujar Barung.
Syahrul Mukaram, usai dimintai keterangan polisi, kepada wartawan menyampaikan bahwa dia bersama sejumlah rekannya oleh penyelidik polisi ditanya terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin yang beredar di Youtube.
"Polisi menunjukkan video Ustadz Alfian saat berceramah yang tersebar di Youtube," katanya.
Baca Juga: "Under Dog" di Piala Sudirman, Minarti: Menang-Kalah Urusan Nanti
Tayangan video itu berjudul "Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya".
"Materi ceramahnya tentang bahaya Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis Cina," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pendamping hukum Yayasan Masjid Mujahidin Fahmi Bahmid membenarkan ada lima pengurus yayasan yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.
Dia mengatakan, ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjdi Mujahidin yang disoal itu terjadi pada 26 Februari lalu.
"Kuliah subuh memang sudah menjadi agenda rutin setiap hari di Masjid Mujahidin," katanya.
Penceramahnya, lanjut advokat yang kerap mendampingi perkara hukum sejumlah artis Ibu Kota itu, tidak pernah terjadwal.
"Biasanya, siapa ustad yang hadir pada salat subuh berjamaah di Masjid Mujahidin, ya, secara spontan yang ada itu dipersilakan berceramah," ujarnya.
Menurut dia, materi ceramah tidak pernah ditentukan oleh pengurus Yayasan Masjid Mujahidin.
Karenanya, Bahmid menegaskan, pihak Yayasan Masjid Mujahidin tidak ada urusan dengan isi ceramah Alfian yang kini dipermasalahkan oleh polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi