Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyusun berkas dakwaan terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) telah menyeret Buni Yani sebagai tersangka. Pelengkapan berkas dakwaan itu agar Buni Yani segera bisa disidangkan ke pengadilan.
"(Berkas) Buni Yani segera dilimpahkan ke pengadilan, sekarang tahap penyempurnaan dakwaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2017).
Namun, Raymond belum bisa menjelaskan secara rinci kapan berkas Buni Yani bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, dia mengaku belum mendapatkan informasi pelimpahan berkas tersebut dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti jika dilimpahkan jaksa penuntut umum mengabari jika sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Raymond juga menjelaskan nantinya sidang perdana atas kasus yang menjerat Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Jadi di (PN) Bandung ya, dilimpahkan di sana. Bukan (PN) Depok," kata dia.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, setelah mengunggah penggalan video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tak terima berstatus tersangka, Buni Yani juga pernah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan dirinya.
Baca Juga: Susun Memori Banding, Pengacara Ahok Catut Nama Buni Yani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden