Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyusun berkas dakwaan terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) telah menyeret Buni Yani sebagai tersangka. Pelengkapan berkas dakwaan itu agar Buni Yani segera bisa disidangkan ke pengadilan.
"(Berkas) Buni Yani segera dilimpahkan ke pengadilan, sekarang tahap penyempurnaan dakwaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2017).
Namun, Raymond belum bisa menjelaskan secara rinci kapan berkas Buni Yani bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, dia mengaku belum mendapatkan informasi pelimpahan berkas tersebut dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti jika dilimpahkan jaksa penuntut umum mengabari jika sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Raymond juga menjelaskan nantinya sidang perdana atas kasus yang menjerat Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Jadi di (PN) Bandung ya, dilimpahkan di sana. Bukan (PN) Depok," kata dia.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, setelah mengunggah penggalan video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tak terima berstatus tersangka, Buni Yani juga pernah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan dirinya.
Baca Juga: Susun Memori Banding, Pengacara Ahok Catut Nama Buni Yani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO