Suara.com - Vonis dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memicu peredaran petisi untuk menghapuskan pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Petisi bertajuk “Presiden Jokowi, hapuskan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama Dari Revisi KUHP” tersebut, diedarkan secara daring melalui laman Change.org. Petisi itu digagas oleh dua perempuan, Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.
“Vonis untuk Ahok adalah satu dari sekian banyak contoh, termasuk kasus Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Ede dan HB Jassin, yang menunjukkan Pasal 156A KUHP digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang. Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah,” demikian pembukaan petisi tersebut.
Dalam pendahuluan petisi itu juga disebutkan, DPR kekinian tengah membahas revisi KUHP dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.
Karenanya, terbuka peluang bagi publik untuk mendesakkan agenda menghapus Pasal 156a pada KUHP. Desakan itu diperlukan, karena legislatif cenderung ingin mempertahankan pasal tersebut.
”Pengesahan sebuah undang-undang membutuhkan persetujuan bersama presiden dan DPR. Kalau presiden tidak menyetujui, maka rancangan KUHP yang dibahas tidak lagi bisa diajukan. Karenanya, presiden bisa menyatakan ketidaksetujuannya melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,” tulisnya lagi.
Menurut kedua penggagas petisi, penghapusan Pasal 156a KUHP merupakan langkah penting untuk menjaga keberagaman dalam masyarakat. “Jangan sampai jatuh lagi korban dari pasal penodaan agama.”
Hingga Rabu (17/5/2017), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 9.850. Petisi itu membutuhkan sedikitnya tambahan 150 tandatangan sehingga mencapai 10.000 pendukung agar bisa diberikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Desakan Cabut Delik Penodaan Agama, Fahri: Istana Lemot dan Payah
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?
-
ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia