Suara.com - Vonis dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memicu peredaran petisi untuk menghapuskan pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Petisi bertajuk “Presiden Jokowi, hapuskan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama Dari Revisi KUHP” tersebut, diedarkan secara daring melalui laman Change.org. Petisi itu digagas oleh dua perempuan, Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.
“Vonis untuk Ahok adalah satu dari sekian banyak contoh, termasuk kasus Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Ede dan HB Jassin, yang menunjukkan Pasal 156A KUHP digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang. Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah,” demikian pembukaan petisi tersebut.
Dalam pendahuluan petisi itu juga disebutkan, DPR kekinian tengah membahas revisi KUHP dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.
Karenanya, terbuka peluang bagi publik untuk mendesakkan agenda menghapus Pasal 156a pada KUHP. Desakan itu diperlukan, karena legislatif cenderung ingin mempertahankan pasal tersebut.
”Pengesahan sebuah undang-undang membutuhkan persetujuan bersama presiden dan DPR. Kalau presiden tidak menyetujui, maka rancangan KUHP yang dibahas tidak lagi bisa diajukan. Karenanya, presiden bisa menyatakan ketidaksetujuannya melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,” tulisnya lagi.
Menurut kedua penggagas petisi, penghapusan Pasal 156a KUHP merupakan langkah penting untuk menjaga keberagaman dalam masyarakat. “Jangan sampai jatuh lagi korban dari pasal penodaan agama.”
Hingga Rabu (17/5/2017), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 9.850. Petisi itu membutuhkan sedikitnya tambahan 150 tandatangan sehingga mencapai 10.000 pendukung agar bisa diberikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Desakan Cabut Delik Penodaan Agama, Fahri: Istana Lemot dan Payah
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang
-
Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam
-
Militer Myanmar Klaim Rebut Kembali Kota Perbatasan Strategis Dekat Thailand
-
Horor Live Streaming Penembakan Masjid San Diego, Pelaku Diduga Saling Tembak di Dalam BMW
-
Kisah Kegagalan Netanyahu Jadikan Mahmoud Ahmadinejad Penguasa Iran
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?