Suara.com - Vonis dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memicu peredaran petisi untuk menghapuskan pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Petisi bertajuk “Presiden Jokowi, hapuskan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama Dari Revisi KUHP” tersebut, diedarkan secara daring melalui laman Change.org. Petisi itu digagas oleh dua perempuan, Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.
“Vonis untuk Ahok adalah satu dari sekian banyak contoh, termasuk kasus Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Ede dan HB Jassin, yang menunjukkan Pasal 156A KUHP digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang. Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah,” demikian pembukaan petisi tersebut.
Dalam pendahuluan petisi itu juga disebutkan, DPR kekinian tengah membahas revisi KUHP dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.
Karenanya, terbuka peluang bagi publik untuk mendesakkan agenda menghapus Pasal 156a pada KUHP. Desakan itu diperlukan, karena legislatif cenderung ingin mempertahankan pasal tersebut.
”Pengesahan sebuah undang-undang membutuhkan persetujuan bersama presiden dan DPR. Kalau presiden tidak menyetujui, maka rancangan KUHP yang dibahas tidak lagi bisa diajukan. Karenanya, presiden bisa menyatakan ketidaksetujuannya melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,” tulisnya lagi.
Menurut kedua penggagas petisi, penghapusan Pasal 156a KUHP merupakan langkah penting untuk menjaga keberagaman dalam masyarakat. “Jangan sampai jatuh lagi korban dari pasal penodaan agama.”
Hingga Rabu (17/5/2017), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 9.850. Petisi itu membutuhkan sedikitnya tambahan 150 tandatangan sehingga mencapai 10.000 pendukung agar bisa diberikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Desakan Cabut Delik Penodaan Agama, Fahri: Istana Lemot dan Payah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas