Suara.com - Komisi Hukum DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa (23/5/2017). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa mengatakan salah satu topik yang akan dibahas nanti tentang kasus chat sex yang disebar lewat situs baladarizieq.com yang dikait-kaitkan dengan pimpinan FPI Habib RIzieq Shihab dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Hari Selasa lihatlah. Mudah-mudahan, Tito, kapolri, ke depan memperbaiki kekurangannya. Karena kami hari Selasa akan RDP Komisi III dengan Polri," kata Desmon di DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Desmond menyoroti kinerja polisi yang sampai sekarang belum mengungkap orang yang mengunggah konten berbau pornografi ke situs baladacintarizieq.com, tetapi sudah menetapkan Firza menjadi tersangka serta mengejar Rizieq. Desmond membandingkan dengan penanganan terhadap kasus penistaan agama yang kini menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), polisi begitu cepat menjerat Buni Yani yang mengunggah video dan caption di Facebook.
"Persoalan di bangsa ini adalah aparatur hukum jangan berpolitik. Kalau berpolitik ya beginilah jadinya. Itu terjawab dengan kasus Rizieq. Kenapa orang yang mengupload urusan Rizieq ini tidak diproses dan lain-lain," kata dia.
Polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi yang disebarkan lewat situs baladacintarizieq.com pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sampai hari ini, polisi belum bisa meminta keterangan Rizieq. Tiga kali dipanggil sebagai saksi, Rizieq tidak memenuhi panggilan. Rizieq dan keluarga sekarang berada di Arab Saudi.
Rizieq melalui pengacara mencurigai kasus tersebut bernuansa pemaksaan dan politisasi.
Pengacara Rizieq menegaskan kalau sampai polisi langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, mereka akan mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Rizieq Tak kunjung Pulang, Ketua MUI: Warga Harus Patuhi Hukum
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya