Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Permintaan tersebut diungkapkan Ketua MUI Ma'ruf Amin sebagai respons atas kekukuhan Rizieq yang enggan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Rizieq sendiri untuk kali kedua mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi.
"Sebagai warga negara, semua orang itu harus mematuhi hukum. Indonesia kan negara hukum,” kata Ma’ruf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/5/2017).
Ma’ruf enggan mengomentari perkara penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan perempuan bernama Firza Husein.
Ia juga tak banyak berkomentar mengenai alasan Rizieq yang memilih berlama-lama di luar negeri.
“Kenapa Rizieq tidak pulang? Ya yang tahu Rizieq sendiri,” tukasnya.
Dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui laman baladacintarizieq.com, polisi sudah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Pasalnya, polisi sudah mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya keterangan ahli bahwa kliping percakapan mesum diduga Firza Husein dan Rizieq identik.
Setelah diperiksa selama dua hari, Selasa sampai Rabu malam (15-16/5/2017), Fiza telah dipulangkan. Polisi mencecar Firza melalui 35 pertanyaan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Pengacara Firza Minta Polisi Tak Periksa Habib Rizieq
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tetap tidak mengakui dirinya sebagai objek dalam penyebaran konten berbau pornografi.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Komisi I DPR: Bukti Kepercayaan Dunia pada TNI
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Anggaran Operasional BPJS Tembus Rp 5 T, Cak Imin Warning Soal Pemborosan
-
Surabaya Pertahankan Predikat SAKIP "AA", Konsisten di Puncak Akuntabilitas Nasional
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 20262031
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang