Suara.com - Calon anggota Komnas HAM, Zainal Abidin alias Zainal Petir, menjawab pertanyaan dari audiens terkait pandangan kebebasan umat beragama. Pertanyaan diajukan mengingat Front Pembela Islam (FPI) setidaknya pernah terlibat dalam penolakan pendirian gereja HKBP Filadelfia, di Bekasi.
Hal ini disampaikan Zainal dalam sesi dialog publik sebagai bagian dari seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022, di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dalam sesi tanya jawab sebelumnya, Zainal sempat diprotes audiens, karena jawabannya tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Kali ini, Zainal menilai bahwa memang ada organisasi kemasyarakatan yang berpegang teguh pada aturan 3 Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Gereja Filadelfia.
Zainal mengatakan, seharusnya memang ada dialog dari ormas dalam melakukan tindakan.
"Kadang-kadang dikatakan intoleransi. Ada memang sebagian ormas, mereka itu berpegangan pada aturan 3 dari Surat Keputusan Bersama. Ini bagaimana harusnya di situ harusnya ada dialog," ujar Zainal saat menjawab pertanyaan.
Lebih jauh, Zainal mengaku melihat adanya kekeliruan sebagian ormas yang tidak sesuai UU dalam melakukan hal yang sifatnya intoleran.
"Ormas mestinya sebagai lembaga, sesuai UU sebagai lembaga pemberdayaan, itu tidak bisa melakukan hal-hal yang sifatnya intoleran. Jadi memang harus ada dialog. Kenapa terjadi seperti itu? Barangkali ada persepsi pemahamam yang keliru," kata dia.
Tak hanya itu, Ketua Bidang Advokasi FPI Jawa Tengah itu pun lantas membeberkan alasan saat ditanya motivasinya mengikuti seleksi Komnas HAM. Padahal diketahui, FPI dulu pernah menyatakan penolakan terhadap Komnas HAM karena dianggap produk Barat.
"Kenapa saya tertarik di Komnas HAM? Saya berbekal ilmu hukum. Saya akan lakukan pemahaman melalui internal di FPI. Jadi kalau HAM itu dari Barat, kalau memang sudah mendapatkan ratifikasi, ini menjadi wajib bagi bangsa Indonesia," tutur Zainal.
Zainal sendiri kemudian mengaku telah menyampaikan kepada anggota FPI untuk patuh terhadap hukum di Indonesia.
"Saya sampaikan ke teman-teman di FPI, (bahwa) kita hidup di negara Pancasila. Kita harus patuh pada hukum positif, kita tidak bisa tolak," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainal juga mengaku telah mengingatkan kepada FPI Jawa Tengah untuk tidak melakukan sweeping yang merupakan kewenangan polisi.
"Saya selalu mewanti-wanti FPI Jawa Tengah, karena dilarang UU Nomor 17 Tahun 2013. Yang sweeping itu aparat penegak hukum. Itu kewenangan polisi, polisi didorong sweeping. Kalau itu (dilakukan ormas) pelanggaran hukum. Karena saya tertarik masuk di sini untuk melakukan FPI agar FPI humanis," tegas Zainal, yang dibalas dengan sejumlah tepuk tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!