Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah penyidik mengintimidasi Fatima atau Kak Ema saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Menurut Argo, setiap pemeriksaan yang dilakukan penyidik pasti terpantau kamera pengawas. Sehingga dia memastikan tak ada unsur intimidasi dalam pemeriksaan Ema.
"Artinya pengawasan ini bisa kami lihat apakah di dalam penyidikan ini ada penekanan atau tidak. Jadi tidak benar ada penekanan di situ," kata Argo di kantornya, Kamis (18/5/2017).
Penyidik kata Argo, hanya bertanya kemudian mencatat jawaban yang disampaikan Ema yang merupakan Bibi Rizieq sekaligus teman curhat Firza itu.
"Jadi kami berdasarkan keterangan yang ada penyidik mengajukan pertanyaan jadi saksi menjawab. Jadi ada interaksi seperti itu, yang ditanyakan apa kemudian dijawab apa kemudian kita ketik, kita tulis," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya merasa tertekan ketika menjalani pemeriksaan di Polda sebagai saksi kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Firza.
"Dibuat capek saja, namanya perempuan dari pagi sampai malem capek, kan," kata Mirza kepada Suara.com.
Mirza menduga penyidik mengarahkan Ema untuk membenarkan adanya kasus Rizieq dan Firza Husein.
"Para penyidik nampak memaksakan dengan menggiring pembicaraan saya agar mengakui semua yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, bahkan saya ditekan secara psikologis agar mengakui dan membenarkan atas tuduhan tersebut yang saya tidak mengetahui akan hal itu," kata Mirza menirukan pernyataan Ema.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Reformasi Agraria
Dalam kasus ini, polisi telah menaikkan status Firza menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Rizieq hingga kini belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Pengacara Firza Terkejut Dengar Kabar Kak Ema Ditekan Penyidik
-
Firza Husein Resmi Dicekal, Pengacara Anggap Polisi Berlebihan
-
Firza Husein: Habib Rizieq Kemana ya, Kok Tak Pulang-pulang?
-
Daripada Dipaksa Pulang, Rizieq Diimbau Pulang Sendiri
-
Bela Rizieq, Sama Jamaah Saja Takut Salaman, Mustahil Chat Sex
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi