Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah penyidik mengintimidasi Fatima atau Kak Ema saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Menurut Argo, setiap pemeriksaan yang dilakukan penyidik pasti terpantau kamera pengawas. Sehingga dia memastikan tak ada unsur intimidasi dalam pemeriksaan Ema.
"Artinya pengawasan ini bisa kami lihat apakah di dalam penyidikan ini ada penekanan atau tidak. Jadi tidak benar ada penekanan di situ," kata Argo di kantornya, Kamis (18/5/2017).
Penyidik kata Argo, hanya bertanya kemudian mencatat jawaban yang disampaikan Ema yang merupakan Bibi Rizieq sekaligus teman curhat Firza itu.
"Jadi kami berdasarkan keterangan yang ada penyidik mengajukan pertanyaan jadi saksi menjawab. Jadi ada interaksi seperti itu, yang ditanyakan apa kemudian dijawab apa kemudian kita ketik, kita tulis," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya merasa tertekan ketika menjalani pemeriksaan di Polda sebagai saksi kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Firza.
"Dibuat capek saja, namanya perempuan dari pagi sampai malem capek, kan," kata Mirza kepada Suara.com.
Mirza menduga penyidik mengarahkan Ema untuk membenarkan adanya kasus Rizieq dan Firza Husein.
"Para penyidik nampak memaksakan dengan menggiring pembicaraan saya agar mengakui semua yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, bahkan saya ditekan secara psikologis agar mengakui dan membenarkan atas tuduhan tersebut yang saya tidak mengetahui akan hal itu," kata Mirza menirukan pernyataan Ema.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Reformasi Agraria
Dalam kasus ini, polisi telah menaikkan status Firza menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Rizieq hingga kini belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Pengacara Firza Terkejut Dengar Kabar Kak Ema Ditekan Penyidik
-
Firza Husein Resmi Dicekal, Pengacara Anggap Polisi Berlebihan
-
Firza Husein: Habib Rizieq Kemana ya, Kok Tak Pulang-pulang?
-
Daripada Dipaksa Pulang, Rizieq Diimbau Pulang Sendiri
-
Bela Rizieq, Sama Jamaah Saja Takut Salaman, Mustahil Chat Sex
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas