Suara.com - Ustadz Muhammad Said menjawab kecaman banyak kalangan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam menghadapi perkara hukum.
"Habib Rizieq dikritik dan dikecam banyak kalangan sebagai tidak gentle, tidak taat hukum, dan sengaja mangkir dari kesaksiannya di dalam proses penyidikan polri pada kasus penodaan simbol negara dan dugaan pelanggaran UU ITE dalam skandal web baladacintarizieq. Padahal faktanya tidak demikian," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan ketua tim pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada Suara.com, Jumat (19/5/2017).
Said menjelaskan Rizieq tidak dalam kapasitas sebagai subyek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penyebaran chat sex dan foto porno.
"Pelaku yang menyebarkan video tersebut yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa beredarnya video tersebut dengan Habib Rizieq. Dalam hal ini polisi harus menemukan terlebih dahulu subyek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," kata Said.
Said mengatakan Rizieq merupakan korban oleh pelaku yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran konten porno lewat situs baladacintarizieq.com sehingga Rizieq justru harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara.
"Kepolisian RI seyogyanya berupaya lebih keras untuk menemukan pelaku yang memfitnah dan melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama," kata dia.
Menurut Said alasan Rizieq diperiksa sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas.
Said menambahkan kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta barter antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipidana dengan Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau. Penyidik, menurut Said, menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok.
Langkah kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Membawa Riziq (yang saat ini sedang di luar negeri), kata Said, merupakan langkah sengaja untuk mengesankan bahwa Rizieq mangkir dari pemeriksaan polisi. Kesan ini, kata dia, ditumbuhkan ke masyarakat untuk membunuh karakter tokoh-tokoh Islam seperti Rizieq yang memprotes kebathilan di negeri ini dengan memanfaatkan situasi memanas gerakan cinta Tanah Air yang digalang pendukung Ahok akibat ketidakpuasan atas putusan pengadilan.
Said menyebut kepolisian menerapkan asas persamaan di muka hukum yang semu.
"Jika Ahok diusut, maka tokoh Islam yang menentang pun juga bisa dipidanakan. Ini preseden penegakan hukum yang tidak didasarkan hukum, melainkan upaya mengabulkan kehendak massa yang anti-Islam dengan memanfaatkan instrumen kelembagaan penegak hukum," kata dia.
Selain itu, pasal yang dipakai dan dikaitkan dengan Rizieq dalam kasus itu dinilai dipaksakan.
"Atas dasar pemaparan hukum diatas, maka wajib bagi para pengacara, muslim, praktisi maupun akademisi hukum yang beragama Islam untuk berjihad melalui jalur hukum untuk dan menghentikan semua upaya keji dengan segala bentuk kriminalisaai ulama," kata anggota Majelis Syuro Dewan Dakwah Kota Bogor yang juga pengurus MUI Kota Bogor Mohammad Nur Sukma.
Nur Sukma mengatakan para pengacara muslim dan ahli hukum harus bersatu untuk membela Rizieq.
Itu Tim pengacara, sore ini, berangkat ke Arab Saudi untuk menemui Rizieq.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak