Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara (Polres Jakut) diduga melakukan tindakan tidak manusia dan melanggar hak asasi saat menggerebek dan menangkap 114 pria di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017) malam.
Ratusan pria itu digerebek saat mengikuti pesta bertajuk The Wild One yang digelar PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15 RW 3 Kelapa Gading, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap karena diduga ajang prostitusi homoseksual.
Namun, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry menuturkan, polisi memperlakukan tak senonoh ratusan pria itu sehingga merendahkan martabat kemanusiaan.
“Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota,” tutur Febry yang bersama sejumlah LBH dan organisasi lain mendampingi korban, Senin (22/5) siang.
Ketika di Mapolres Jakut, kata dia, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan tanpa dibolehkan memakai busana.
Tidak hanya itu, korban yang dibagi menjadi dua kelompok (pengunjung dan staf sauna) ditelanjangi dan diperiksa secara berpindah-pindah dari satu ruang ke ruangan lain.
“Meski telah didampingi oleh kuasa hukum oleh kami yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat,” tuturnya.
Selain itu, sambung Febry, ada pula polisi yang sengaha memotret korban dalam kondisi telanjang dan menyebarkan foto itu melalui pesan singkat, media sosial, maupun kepada jurnalis.
“Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban. Tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan oleh polisi yang bertugas menegakkan hukum,” tudingnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi itu mengecam tindak kekerasan dan penangkapan 144 pengunjung dan staf Atlantis Gym & Sauna atas dasar tuduhan prostitusi homoseksual.
Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Arus Pelangi.
“Kami berkoalisi untuk mendampingi 144 orang yang ditangkap tersebut dalam upaya hukum. Kami mengecam aksi sewenang-wenang aparat kepolisian, karena mereka tak memunyai dasar hukum untuk melakukan hal itu,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Senin (22/5/2017).
Ia mengatakan, polisi bertindak di luar ketentuan hukum saat menggerebek dan menangkap ratusan pria di Atlantis Gym & Sauna, Minggu (21/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebab, penggerebekan oleh Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Nasriadi itu dilakukan atas dugaan ‘prostitusi gay’ yang tak memunyai dasar hukum.
“Polisi menahan 144 orang yang dituduh melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi. Padahal, dalam UU itu maupun yang lainnya, tidak ada aturan melarang prostitusi gay,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD