Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara (Polres Jakut) diduga melakukan tindakan tidak manusia dan melanggar hak asasi saat menggerebek dan menangkap 114 pria di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017) malam.
Ratusan pria itu digerebek saat mengikuti pesta bertajuk The Wild One yang digelar PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15 RW 3 Kelapa Gading, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap karena diduga ajang prostitusi homoseksual.
Namun, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry menuturkan, polisi memperlakukan tak senonoh ratusan pria itu sehingga merendahkan martabat kemanusiaan.
“Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota,” tutur Febry yang bersama sejumlah LBH dan organisasi lain mendampingi korban, Senin (22/5) siang.
Ketika di Mapolres Jakut, kata dia, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan tanpa dibolehkan memakai busana.
Tidak hanya itu, korban yang dibagi menjadi dua kelompok (pengunjung dan staf sauna) ditelanjangi dan diperiksa secara berpindah-pindah dari satu ruang ke ruangan lain.
“Meski telah didampingi oleh kuasa hukum oleh kami yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat,” tuturnya.
Selain itu, sambung Febry, ada pula polisi yang sengaha memotret korban dalam kondisi telanjang dan menyebarkan foto itu melalui pesan singkat, media sosial, maupun kepada jurnalis.
“Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban. Tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan oleh polisi yang bertugas menegakkan hukum,” tudingnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi itu mengecam tindak kekerasan dan penangkapan 144 pengunjung dan staf Atlantis Gym & Sauna atas dasar tuduhan prostitusi homoseksual.
Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Arus Pelangi.
“Kami berkoalisi untuk mendampingi 144 orang yang ditangkap tersebut dalam upaya hukum. Kami mengecam aksi sewenang-wenang aparat kepolisian, karena mereka tak memunyai dasar hukum untuk melakukan hal itu,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Senin (22/5/2017).
Ia mengatakan, polisi bertindak di luar ketentuan hukum saat menggerebek dan menangkap ratusan pria di Atlantis Gym & Sauna, Minggu (21/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebab, penggerebekan oleh Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Nasriadi itu dilakukan atas dugaan ‘prostitusi gay’ yang tak memunyai dasar hukum.
“Polisi menahan 144 orang yang dituduh melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi. Padahal, dalam UU itu maupun yang lainnya, tidak ada aturan melarang prostitusi gay,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya