Suara.com - Dua lelaki yang dituduh sebagai pasangan sesama jenis di Aceh akan menghadapi hukuman cambuk, Selasa (23/5/2017). Mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dua lelaki itu MH (20) dan MT (24), dituduh berhubungan seks 28 Maret 2017 lalu. Hakim menghukum mereka dengan 85 kali cambuk.
MH dan MT dinyatakan bersalah setelah hakim yang menyidang kasus itu menghadirkan saksi. Saksi itu mengaku mengintip MH dan MT saat berhubungan seks.
"Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya, seperti dilansir BBC.
Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Namun hakim memutuskan menghukum mereka dengan 85 kali cambukan.
Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict menilai hukuman itu kejam. Lembaga HAM internasional itu meminta pemerintah Aceh mencabut hukuman cambuk itu. Aceh selama ini dinilai diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dalam memilih orientasi seksual.
"Hukuman ini merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan mungkin mengarah ke penyiksaan," kata Josef Benedict dala keterangan persnya kemarin.
Hak privasi MH dan MT dinilai dilanggar kepolisian syariah di sana.
"Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik," kata dia.
Baca Juga: Gerebek Pesta Gay, Polisi Ringkus 141 Orang di Kelapa Gading
Amnesty internasional mencatat sudah 108 orang dicambuk selama 2015 di Aceh. Sementara selama 2016 ada 100 orang lainnya yang dicambuk. Hukuman itu menyusul disahkannya KUHP Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2014. Mulai 23 Oktober 2015 UU 'syariah' itu berlaku di sana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri