Suara.com - Dua lelaki yang dituduh sebagai pasangan sesama jenis di Aceh akan menghadapi hukuman cambuk, Selasa (23/5/2017). Mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dua lelaki itu MH (20) dan MT (24), dituduh berhubungan seks 28 Maret 2017 lalu. Hakim menghukum mereka dengan 85 kali cambuk.
MH dan MT dinyatakan bersalah setelah hakim yang menyidang kasus itu menghadirkan saksi. Saksi itu mengaku mengintip MH dan MT saat berhubungan seks.
"Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya, seperti dilansir BBC.
Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Namun hakim memutuskan menghukum mereka dengan 85 kali cambukan.
Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict menilai hukuman itu kejam. Lembaga HAM internasional itu meminta pemerintah Aceh mencabut hukuman cambuk itu. Aceh selama ini dinilai diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dalam memilih orientasi seksual.
"Hukuman ini merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan mungkin mengarah ke penyiksaan," kata Josef Benedict dala keterangan persnya kemarin.
Hak privasi MH dan MT dinilai dilanggar kepolisian syariah di sana.
"Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik," kata dia.
Baca Juga: Gerebek Pesta Gay, Polisi Ringkus 141 Orang di Kelapa Gading
Amnesty internasional mencatat sudah 108 orang dicambuk selama 2015 di Aceh. Sementara selama 2016 ada 100 orang lainnya yang dicambuk. Hukuman itu menyusul disahkannya KUHP Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2014. Mulai 23 Oktober 2015 UU 'syariah' itu berlaku di sana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook