Suara.com - Dua lelaki yang dituduh sebagai pasangan sesama jenis di Aceh akan menghadapi hukuman cambuk, Selasa (23/5/2017). Mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dua lelaki itu MH (20) dan MT (24), dituduh berhubungan seks 28 Maret 2017 lalu. Hakim menghukum mereka dengan 85 kali cambuk.
MH dan MT dinyatakan bersalah setelah hakim yang menyidang kasus itu menghadirkan saksi. Saksi itu mengaku mengintip MH dan MT saat berhubungan seks.
"Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya, seperti dilansir BBC.
Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Namun hakim memutuskan menghukum mereka dengan 85 kali cambukan.
Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict menilai hukuman itu kejam. Lembaga HAM internasional itu meminta pemerintah Aceh mencabut hukuman cambuk itu. Aceh selama ini dinilai diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dalam memilih orientasi seksual.
"Hukuman ini merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan mungkin mengarah ke penyiksaan," kata Josef Benedict dala keterangan persnya kemarin.
Hak privasi MH dan MT dinilai dilanggar kepolisian syariah di sana.
"Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik," kata dia.
Baca Juga: Gerebek Pesta Gay, Polisi Ringkus 141 Orang di Kelapa Gading
Amnesty internasional mencatat sudah 108 orang dicambuk selama 2015 di Aceh. Sementara selama 2016 ada 100 orang lainnya yang dicambuk. Hukuman itu menyusul disahkannya KUHP Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2014. Mulai 23 Oktober 2015 UU 'syariah' itu berlaku di sana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!