Suara.com - Dua lelaki yang dituduh sebagai pasangan sesama jenis di Aceh akan menghadapi hukuman cambuk, Selasa (23/5/2017). Mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dua lelaki itu MH (20) dan MT (24), dituduh berhubungan seks 28 Maret 2017 lalu. Hakim menghukum mereka dengan 85 kali cambuk.
MH dan MT dinyatakan bersalah setelah hakim yang menyidang kasus itu menghadirkan saksi. Saksi itu mengaku mengintip MH dan MT saat berhubungan seks.
"Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya, seperti dilansir BBC.
Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Namun hakim memutuskan menghukum mereka dengan 85 kali cambukan.
Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict menilai hukuman itu kejam. Lembaga HAM internasional itu meminta pemerintah Aceh mencabut hukuman cambuk itu. Aceh selama ini dinilai diskriminasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dalam memilih orientasi seksual.
"Hukuman ini merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan mungkin mengarah ke penyiksaan," kata Josef Benedict dala keterangan persnya kemarin.
Hak privasi MH dan MT dinilai dilanggar kepolisian syariah di sana.
"Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik," kata dia.
Baca Juga: Gerebek Pesta Gay, Polisi Ringkus 141 Orang di Kelapa Gading
Amnesty internasional mencatat sudah 108 orang dicambuk selama 2015 di Aceh. Sementara selama 2016 ada 100 orang lainnya yang dicambuk. Hukuman itu menyusul disahkannya KUHP Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2014. Mulai 23 Oktober 2015 UU 'syariah' itu berlaku di sana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita
- 
            
              Viral VTuber Sena DPD RI: Klaim Bukan Proyek Resmi, Ini Klarifikasi Lembaga!
- 
            
              Jokowi Pecat Menteri Kritik Kereta Whoosh, Said Didu: Jadi Luhut Tahu Dong Siapa yang Bikin Busuk?
- 
            
              Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
- 
            
              Habis Diguyur Hujan Deras, 33 RT di Jaksel Kebanjiran, Ini Lokasi-lokasinya!
- 
            
              Jakarta Selatan Diterjang Banjir: 5 RT Terendam, Warga Mengungsi!
- 
            
              Rawan Dimanipulasi, Mahasiswa Siap Kawal Transparansi Pemilihan Dekan UI
- 
            
              Waspada Banjir Jakarta! BMKG Peringatkan Hujan Petir Siang Ini, Jakbar dan Jaksel Siaga
- 
            
              Prabowo Panggil Menteri, Nasib Utang Whoosh Rp116 Triliun di Ujung Tanduk?
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa