Suara.com - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) ikut terjaring dalam penggerebekan kegiatan yang diduga menjadi ajang prostitusi hubungan seksual sejenis di kawasan Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.
"Dari 141 itu ada 4 WNA yang ikut dalam kegiatan tersebut, satu dari Inggris, satu WNA Singapura dan 2 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argi Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).
Namun, Argo masih belum mengetahui peran keempat WNA tersebut dalam kasus dugaan prostitusi tersebut. Sebab, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Nanti kami lihat perannya sebagai apa ya," kata Argo.
Argo juga menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan laporan masyarakat yang disampaikan kepada kepolisian.
Setelah melakukan pendalaman informasi, polisi menggerebek lokasi pesta yang bertemakan “The Wild One”, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 141 orang yang diduga melakukan tindak pidana pornografi.
"Setelah dicek ternyata disana ditemukan benar 100 orang lebih melaksanakan aktivitas yang tidak semestinya," terangnya.
Dari upaya penggerebekan tersebut polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Raja Swedia
Adapun empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D dan RA dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan enam orang lainnya yakni SA, BY, R, TT, A, dan S disangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.
Sebanyak 131 orang yang sebagian besar merupakan pengunjung masih menjalani pemeriksaan intensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu