Suara.com - Aparat Kepolisian kembali membebaskan terduga peneror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Termutakhir, polisi melepaskan pria bernama Mico Panji Tirtayasa, lantaran dianggap tidak terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ternyata tidak ada kaitannya. Sudah kami pulangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (19/5/2017).
Menurut Argo, polisi telah mendalami alibi yang disampaikan Miko. Penyidik juga sudah menelusuri keberadaan Miko saat teror terhadap Novel dilakukan pada Selasa (11/4/2017).
"Sudah kami cek alibi nya. Kami cek (Miko) sedang berada di luar Jakarta," tukasnya.
Penangkapan Miko berawal dari video yang viral melalui media sosial, Youtube. Dalam rekaman video tersebut, Miko meluapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus korupsi di KPK.
Miko merasa mendapatkan tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa sebagai sebagai saksi. Pemeriksaan Miko terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pamannya, Mochtar Effendy.
Argo menuturkan, penyidik masih mendalami keterangan lain untuk mengungkap pelaku misterius yang diduga telah menyiram air keras ke wajah Novel
"Sekarang kami lakukan penyelidikan yang lain lagi, yang ada potensi-potensi itu," terangnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian pernah menangkap tiga orang terkait kasus penyerangan Novel. Mereka yang ditangkap berinisial H, M dan AL. Namun, ketiga orang tersebut dibebaskan karena penyidik tidak pendapat cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Baca Juga: Akhir Perburuan 'Kolor Ijo' yang Menusuk Kelamin 30 Perempuan
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Jalan Deposito T8, RT 3/RW 10, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Sebelum dibawa ke Singapura untuk jalani pengobatan lebih intensif, Novel sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, dan di Jakarta Eye Center Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan