News / Metropolitan
Senin, 22 Mei 2017 | 18:34 WIB
ilustrasi homoseksual. (shutterstock)

"Sampai detik ini, kami masih dampingi korban. Mereka ditangkap dari semalam jam 20.00 WIB, belum makan sejak semalam. Kami sangat sesalkan tindakan sewenang-wenang ini," kata dia.

Dari upaya penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.

Adapun empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D dan RA dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Sedangkan enam orang lainnya yakni SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.

Sebanyak 131 orang yang sebagian besar merupakan pengunjung dari acara pesta seks kaum gay itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Load More