Tersangka pedofil Agus [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Nama AI alias Agus kini jadi sorotan publik setelah kasusnya terungkap. Dia tega meniduri, bahkan sampai menyodomi, anak kandung berinisial DAE (17) dan keponakan berinisial DAL (20), sejak masih kecil.
Di Polda Metro Jaya, Denny mengakui perbuatannya. Bahkan, dia sampai menceritakan awal ketertarikan melakukan seks secara menyimpang.
Dia bilang berawal dari hobi menonton video porno.
Di Polda Metro Jaya, Denny mengakui perbuatannya. Bahkan, dia sampai menceritakan awal ketertarikan melakukan seks secara menyimpang.
Dia bilang berawal dari hobi menonton video porno.
"Untuk anu-anu (pelampiasan) seks, pak, karena saya sering nonton video gitu pak," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Karyawan perusahaan sawit di Kalimantan Timur itu mengatakan video porno yang dia tonton berasal dari komunitas di grup WhatsApp.
"Video yang saya dapat juga, video dari WA maupun dari download-an pak," katanya.
Agus mengungkapkan selama melakukan perbuatan bejat bertahun-tahun, istri di rumah tidak pernah tahu.
"(Istri saya) nggak tahu," kata dia
Setelah ditangkap polisi, Agus baru menyesali perbuatannya.
"Nyesel, nyesel saya pak," kata dia.
Perbuatan bejat Agus terendus dari video dan foto asusila yang diungga di media sosial. Agus memang sering mengunggah aksi bejatnya ke komunitasnya di Skype dan WhatsApp.
Sampai akhirnya, Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017).
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI