Suara.com - Panitia Khusus DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang belum disepakati sehingga peraturan itu belum terselesaikan.
Anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy, Senin (29/5/2017), mengatakan, pansus sebenarnya ingin revisi UU tersebut segera diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM.
"Persoalan yang masih menjadi perdebatan , misalnya, definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, ternyata pengertiannya berbeda-beda di seluruh dunia,” terang Bobby.
Selain itu, kata dia, usul pasal penahanan preventif dari tujuh hari menjado 30 hari juga menjadi prsoalan karena dinilai melanggar HAM.
Pansus juga berupaya memecahkan persoalan sifat peraturan tersebut terhadap anak-anak yang terlibat terorisme.
“Apakah kalau anak-anak terlibat terorisme mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialis. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tugas, pokok, dan fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” terangnya.
Seluruh fraksi, sambung Bobby, belum bersepakat mengenai seluruh poin teknis tersebut sehingga kekinian masih melakukan kajian bersama ahli dan pihak yang terlibat.
Meski begitu, pansus menargetkan peraturan itu rampung sebelum November 2017. Pansus berusaha mempercepat prosesnya pascaserangan bom di Kampung Melayu pekan lalu.
"Sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Pascabom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian,"
Baca Juga: Anggota Pansus: Target Revisi UU Anti Terorisme Selesai November
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang