Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan datang ke Badan Reserse Kriminial Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017), untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Silfester Matutina kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebelum masuk ke gedung Bareskrim, salah satu pengacara M. Ihsan mengatakan tim ini sudah mendapatkan kuasa dari keluarga besar Jusuf Kalla untuk memperkarakan Silfester.
"Ahamdulillah kami sudah membawa surat kuasa keluarga, apa yang diminta sudah kami penuhi. Yang melaporkan harus korban langsung, yang korban adalah Pak JK atau keluarga. Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari anaknya Chairani, dan surat kuasa sudah ditandatangani," ujar Ihsan di Bareskrim Polri.
Ihsan mengatakan keluarga Jusuf Kalla merasa tersinggung dengan pernyataan Silfester.
"Kami ketemu langsung dengan keluarga ini merupakan tindakan harga diri buat keluarga," kata Ihsan.
Ihsan menyebut Silfester telah menabuh genderang perang.
"Dari pihak keluarga di Sulawesi Selatan kampung Pak JK, kampung Sumatera Barat istrinya Pak JK dan seluruh masyarakat Indonesia, HMI, Muhammadiyah dan NU yang merupakan akar basis Pak JK merasa tersinggung dengan ucapan Silfester. Jadi Sebetulnya Silfester menabuh gendang bukan hanya kepada JK tapi menabuh gendang perang dengan semua orang," tutur Ihsan
Tim pengacara berharap kasus ini segera diproses.
"Kami advokat yang tergabung dalam advokat peduli kebangsaan memutuskan menempuh jalur hukum dengan datang ke Mabes Polri. Mudah-mudahan hari ini laporan kami masuk dan segera diproses dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan omongannya," katanya.
Ihwal kasus ini ketika Silfester dalam berorasi pada 17 Mei 2017 di Mabes Polri. Dia diduga menuding Jusuf Kalla memakai isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022. Selain itu, Silfester juga diduga menuding JK berkepentingan dengan pilkada Jakarta demi memuluskan langkah maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2019.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berita Terkait
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor