Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan datang ke Badan Reserse Kriminial Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017), untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Silfester Matutina kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebelum masuk ke gedung Bareskrim, salah satu pengacara M. Ihsan mengatakan tim ini sudah mendapatkan kuasa dari keluarga besar Jusuf Kalla untuk memperkarakan Silfester.
"Ahamdulillah kami sudah membawa surat kuasa keluarga, apa yang diminta sudah kami penuhi. Yang melaporkan harus korban langsung, yang korban adalah Pak JK atau keluarga. Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari anaknya Chairani, dan surat kuasa sudah ditandatangani," ujar Ihsan di Bareskrim Polri.
Ihsan mengatakan keluarga Jusuf Kalla merasa tersinggung dengan pernyataan Silfester.
"Kami ketemu langsung dengan keluarga ini merupakan tindakan harga diri buat keluarga," kata Ihsan.
Ihsan menyebut Silfester telah menabuh genderang perang.
"Dari pihak keluarga di Sulawesi Selatan kampung Pak JK, kampung Sumatera Barat istrinya Pak JK dan seluruh masyarakat Indonesia, HMI, Muhammadiyah dan NU yang merupakan akar basis Pak JK merasa tersinggung dengan ucapan Silfester. Jadi Sebetulnya Silfester menabuh gendang bukan hanya kepada JK tapi menabuh gendang perang dengan semua orang," tutur Ihsan
Tim pengacara berharap kasus ini segera diproses.
"Kami advokat yang tergabung dalam advokat peduli kebangsaan memutuskan menempuh jalur hukum dengan datang ke Mabes Polri. Mudah-mudahan hari ini laporan kami masuk dan segera diproses dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan omongannya," katanya.
Ihwal kasus ini ketika Silfester dalam berorasi pada 17 Mei 2017 di Mabes Polri. Dia diduga menuding Jusuf Kalla memakai isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022. Selain itu, Silfester juga diduga menuding JK berkepentingan dengan pilkada Jakarta demi memuluskan langkah maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2019.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional