Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhammad Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara ini, SPDP untuk nama Habib Rizieq belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pentolan FPI tersebut, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kombes Argo menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein.
Ia menyatakan, polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dengan dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq, Selasa (16/5) malam.
Baca Juga: Belum Kasih Jawaban, Donnarumma Berniat Tinggalkan Milan?
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penyidik kekinian belum memeriksa Rizieq karena yang bersangkutan tetap berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Rizieq Jadi Tersangka, Begini Permintaan Pengacaranya Pada Jokowi
-
Rizieq Jadi Tersangka Kasus Chat Sex, Banyak yang Tersinggung
-
Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Husein Dilimpahkan ke Kejati
-
Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!
-
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Belum Masuk Buronan Internasional
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo