Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhammad Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara ini, SPDP untuk nama Habib Rizieq belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pentolan FPI tersebut, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kombes Argo menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein.
Ia menyatakan, polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dengan dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq, Selasa (16/5) malam.
Baca Juga: Belum Kasih Jawaban, Donnarumma Berniat Tinggalkan Milan?
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penyidik kekinian belum memeriksa Rizieq karena yang bersangkutan tetap berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Rizieq Jadi Tersangka, Begini Permintaan Pengacaranya Pada Jokowi
-
Rizieq Jadi Tersangka Kasus Chat Sex, Banyak yang Tersinggung
-
Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Husein Dilimpahkan ke Kejati
-
Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!
-
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Belum Masuk Buronan Internasional
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan