Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak pernah mengizinkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membesuk auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri yang ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur, Senin (29/5/2017).
"KPK tidak pernah memberikan izin dan menerima permintaan izin untuk membesuk ke rutan Polres Jakarta Timur, apalagi yang bersangkutan baru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2017).
Oleh karena itu, ia menimpali: "Kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, kami minta untuk hati-hati menggunakan kewenangan itu. Jangan sampai mencampuri urusan hukum yang berjalan. Itu imbauan kami."
Febri berharap agar pimpinan rutan yang bekerjasama dengan KPK benar-benar menegakkan aturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pembesukan tahanan.
"Kami memang menitipkan tahanan di beberapa rutan yang dikelola kepolisian. Kami harap kerja sama KPK dan kepolisian dalam hal ini terus dijaga, dan pimpinan yang mengelola rutan juga bisa membatasi tahanan KPK dalam berinteraksi dengan pihak lain, kecuali kalau sudah sesuai aturan," ujarnya.
Febri menyampaikan hal itu terkait kegiatan Fahri Hamzah mendatangi Polres Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, kemarin sekitar pukul 16.40 WIB.
Kemudian, Fahri menemui Kapolres Jaktim Komisaris Besar Andry Wibowo.
Di sela-sela pertemuan itu, Fahri sempat menjenguk Rochmadi yang baru menghuni rumah tahanan Polres Jaktim, Sabtu (27/5/2017).
Dalam pertemuan, Fahri mengaku Rochmadi mencurahkan isi hatinya mengenai penangkapan.
"Iya curhat, karena dia merasa tidak tahu-menahu dengan uang yang dibawa itu dan rupanya jumlahnya hanya Rp40 juta," kata Fahri.
Dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi dan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito pada Jumat (26/5/2017).
KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dollar Amerika Serikat yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri