Suara.com - Pendukung dan tim pengacara FPI Muhammad Rizieq Shihab menilai, predikat tersangka kasus pornografi yang dilekatkan pada sang habib adalah upaya kriminalisasi ulama oleh aparat kepolisian.
Karenanya, mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Rizieq.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan proses hukum terhadap Rizieq bukan bentuk kriminalisasi.
Ia mengatakan, setiap orang punya hak yang sama di mata hukum, tanpa pandang bulu, baik itu rakyat biasa, ulama, bahkan pejabat sekali pun.
"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau siapa pun, menteri, termasuk para pejabat, ya dia harus bertanggungjawab. Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang yang tersangkut kasus hukum harus mempertanggung jawabkannya dengan menjalani proses hukum yang ada, apakah bersalah atau tidak.
"Negara ini kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka, sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau nggak bersalah ya nggak bersalah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat