Suara.com - Pendukung dan tim pengacara FPI Muhammad Rizieq Shihab menilai, predikat tersangka kasus pornografi yang dilekatkan pada sang habib adalah upaya kriminalisasi ulama oleh aparat kepolisian.
Karenanya, mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Rizieq.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan proses hukum terhadap Rizieq bukan bentuk kriminalisasi.
Ia mengatakan, setiap orang punya hak yang sama di mata hukum, tanpa pandang bulu, baik itu rakyat biasa, ulama, bahkan pejabat sekali pun.
"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau siapa pun, menteri, termasuk para pejabat, ya dia harus bertanggungjawab. Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang yang tersangkut kasus hukum harus mempertanggung jawabkannya dengan menjalani proses hukum yang ada, apakah bersalah atau tidak.
"Negara ini kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka, sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau nggak bersalah ya nggak bersalah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh