Suara.com - Pendukung dan tim pengacara FPI Muhammad Rizieq Shihab menilai, predikat tersangka kasus pornografi yang dilekatkan pada sang habib adalah upaya kriminalisasi ulama oleh aparat kepolisian.
Karenanya, mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Rizieq.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan proses hukum terhadap Rizieq bukan bentuk kriminalisasi.
Ia mengatakan, setiap orang punya hak yang sama di mata hukum, tanpa pandang bulu, baik itu rakyat biasa, ulama, bahkan pejabat sekali pun.
"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau siapa pun, menteri, termasuk para pejabat, ya dia harus bertanggungjawab. Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang yang tersangkut kasus hukum harus mempertanggung jawabkannya dengan menjalani proses hukum yang ada, apakah bersalah atau tidak.
"Negara ini kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka, sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau nggak bersalah ya nggak bersalah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan