Komisioiner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi tindakan Polres Jakarta Timur mengevakuasi remaja berinisial PMA (15), korban aksi persekusi. Persekusi merupakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap akun media sosial yang isinya diduga menghina ulama dan agama.
"Apresiasi kepada Polda Metro Jaya, anak dalam tempat yang aman," kata komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
Saat ini, kondisi PMA masih tertekan. Selain rumah kontrakannya digeruduk massa, dia juga dianiaya.
"Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan ada juga ancaman dugaan pelanggaran hasutan dan kebencian dilibatkan kepada ananda tersebut," katanya.
KPAI, kata Erlinda, akan melakukan pendampingan secara psikologi terhadap PMA yang kini dititipkan di rumah aman.
"Ini yang kami kondisikan supaya tidak lebih parah dari sebelumnya," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan kejiwaan rasa traumatik yang dialami PMA harus dipulihkan.
"Kami hadir di sini mengingatkan trauma yang dialami anak-anak jangan dianggap sepele karena itu akan bermutasi pada saat dewasa nanti. Itu mengganggu tumbuh kembang dan sosial masyarakatnya," katanya.
Terkait dengan regulasi atas kasus persekusi yang marak akhir-akhir ini, Erlinda mengatakan KPAI dilibatkan untuk merumuskan pasal untuk menanganinya.
"Kami bersama Polda Metro Jaya akan merumuskan pasal mana yang pas untuk terhadap oknum pelaku kejahatan persekusi ini. Yang kedua juga disini langkah hukum lainnya apakah ada Pasal lain yang bisa disangkakan pada oknum ini karena masih ada celah lain pasal pidana lainnya," kata Erlinda.
"Apresiasi kepada Polda Metro Jaya, anak dalam tempat yang aman," kata komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
Saat ini, kondisi PMA masih tertekan. Selain rumah kontrakannya digeruduk massa, dia juga dianiaya.
"Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan ada juga ancaman dugaan pelanggaran hasutan dan kebencian dilibatkan kepada ananda tersebut," katanya.
KPAI, kata Erlinda, akan melakukan pendampingan secara psikologi terhadap PMA yang kini dititipkan di rumah aman.
"Ini yang kami kondisikan supaya tidak lebih parah dari sebelumnya," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan kejiwaan rasa traumatik yang dialami PMA harus dipulihkan.
"Kami hadir di sini mengingatkan trauma yang dialami anak-anak jangan dianggap sepele karena itu akan bermutasi pada saat dewasa nanti. Itu mengganggu tumbuh kembang dan sosial masyarakatnya," katanya.
Terkait dengan regulasi atas kasus persekusi yang marak akhir-akhir ini, Erlinda mengatakan KPAI dilibatkan untuk merumuskan pasal untuk menanganinya.
"Kami bersama Polda Metro Jaya akan merumuskan pasal mana yang pas untuk terhadap oknum pelaku kejahatan persekusi ini. Yang kedua juga disini langkah hukum lainnya apakah ada Pasal lain yang bisa disangkakan pada oknum ini karena masih ada celah lain pasal pidana lainnya," kata Erlinda.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan M dan U menjadi tersangka.
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil