Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan tindakan persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan kepada anak berusia 15 tahun berinisial PMA, merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.
"Itu arogansi ormas yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang, bahkan anak-anak Mereka mengekang kebebasan berekspresi," kata Komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
Dia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok ormas kepada PMA. Seharusnya, massa melapor kepada kepolisian kalau PMA dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Dia juga meminta semua pihak, terutama ormas islam, tidak mengatasnamakan agama untuk mengancam masyarakat.
"Kami meminta pada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tidak hanya mengatasnamakan ormas. Saya pribadi juga muslim, sangat mengecam tindakan tindakan yang main hakim sendiri dan melakukan tindakan persekusi," katanya.
Selain itu, Erlinda juga meminta masyarakat lebih santun saat menggunakan media sosial.
Polisi telah menangkap M dan U setelah video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) viral di dunia maya. Dalam kasus ini, keduanya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
Baca Juga: Anies-Sandi Bertekad Dapat Opini WTP dari BPK saat Memimpin
Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dilapis lagi dengan pasal 170 KUHP, ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah mengunggah tulisan di media sosial Facebook.
Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil