Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan tindakan persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan kepada anak berusia 15 tahun berinisial PMA, merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.
"Itu arogansi ormas yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang, bahkan anak-anak Mereka mengekang kebebasan berekspresi," kata Komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
Dia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok ormas kepada PMA. Seharusnya, massa melapor kepada kepolisian kalau PMA dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Dia juga meminta semua pihak, terutama ormas islam, tidak mengatasnamakan agama untuk mengancam masyarakat.
"Kami meminta pada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tidak hanya mengatasnamakan ormas. Saya pribadi juga muslim, sangat mengecam tindakan tindakan yang main hakim sendiri dan melakukan tindakan persekusi," katanya.
Selain itu, Erlinda juga meminta masyarakat lebih santun saat menggunakan media sosial.
Polisi telah menangkap M dan U setelah video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) viral di dunia maya. Dalam kasus ini, keduanya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
Baca Juga: Anies-Sandi Bertekad Dapat Opini WTP dari BPK saat Memimpin
Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dilapis lagi dengan pasal 170 KUHP, ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah mengunggah tulisan di media sosial Facebook.
Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas