Rumah bocah korban persekusi di Cipinang [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya masih melacak dalang di balik aksi menggeruduk bocah berinisial PMA (15) di rumah kontrakan daerah Cipinang, Jakarta Timur. PMA digeruduk dan dipukul beberapakali saat diinterogasi terkait status Facebook yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi tersebut terjadi pada Minggu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian massa yang menggeruduk rumah kontrakan PMA berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan anggota FPI bernama Abdul Majid dan warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.
Hendy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kami bisa melakukan penangkapan," kata Hendy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi tersebut terjadi pada Minggu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian massa yang menggeruduk rumah kontrakan PMA berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan anggota FPI bernama Abdul Majid dan warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.
Hendy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kami bisa melakukan penangkapan," kata Hendy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
PMA merupakan korban aksi persekusi atau penggerudukan secara sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap menghina.
Kasus ini terjadi tak lama setelah menimpa dokter Fiera Lovita di Kota Solok, Sumatera Barat. Dokter Fiera juga digeruduk ormas dan diintimidasi karena status Facebook yang mempertanyakan kasus hukum Rizieq.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi