Rumah bocah korban persekusi di Cipinang [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya masih melacak dalang di balik aksi menggeruduk bocah berinisial PMA (15) di rumah kontrakan daerah Cipinang, Jakarta Timur. PMA digeruduk dan dipukul beberapakali saat diinterogasi terkait status Facebook yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi tersebut terjadi pada Minggu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian massa yang menggeruduk rumah kontrakan PMA berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan anggota FPI bernama Abdul Majid dan warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.
Hendy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kami bisa melakukan penangkapan," kata Hendy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi tersebut terjadi pada Minggu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian massa yang menggeruduk rumah kontrakan PMA berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan anggota FPI bernama Abdul Majid dan warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.
Hendy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kami bisa melakukan penangkapan," kata Hendy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
PMA merupakan korban aksi persekusi atau penggerudukan secara sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap menghina.
Kasus ini terjadi tak lama setelah menimpa dokter Fiera Lovita di Kota Solok, Sumatera Barat. Dokter Fiera juga digeruduk ormas dan diintimidasi karena status Facebook yang mempertanyakan kasus hukum Rizieq.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut