Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Nurrahman menjelaskan alasan kenapa gelar perkara kasus Firza Husein akan diekspose di Kejaksaan Agung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita berfikir, apabila orang lebih banyak memberikan pendapat dan lebih panjang, pasti akan lebih komprehensif daripada hanya tiga, empat orang," kata Nurrahman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Selain itu, kata Nurrahman, dalam penanganan kasus tersebut, Kejati DKI tentu berharap mendapatkan dukungan dari pihak Kejagung berupa hasil penelitian kasus tersebut.
"Tentu juga ingin memperoleh masukan terkait penelitian itu, bagaimana, apakah layak untuk di P21 atau apa perlu diberi petunjuk. Itu aja intinya," ujar Nurrahman.
Dalam beberapa kasus tertentu, lanjut dia, Kejati dapat melibatkan Kejagung dalam penanganannya, tergantung dari eskalasi perkaranya.
"Ya lihat perkaranya. Kan kalau tingkat persoalannya cukup rumit, ada perhatian masyarakat yang luas mengenai masalah itu, tentu kita harus mengambil keputusan yang setepat-tepatnya," tutur Nurrahman.
Gelar perkara awalnya akan dilaksankan pada hari ini di Kejagung, namun kembali ditunda karena Kejati DKI belum siapkan bahan-bahan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein
Berita Terkait
-
Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein
-
Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?
-
Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi
-
Chat Sex Rizieq, Kak Ema Tak Jadi Diperiksa karena Alasan Sakit
-
Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan