Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyebutkan sejumlah cara untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Iriawan mengatakan langkah pertama dilakukan dengan meminta Interpol menerbitkan red notice.
"Kita tunggu dari divhubinter, karena red notice itu ada ketentuannya. Ada ketentuan beberapa pidana yang bisa di red notice. Kita tunggu," kata dia usai menghadiri acara buka bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jalan Karang Asem, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Red Notice ialah permohonan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Red notice bukanlah satu-satunya notice yang dikeluarkan Interpol. Ada ada enam notice lain lagi yang bisa diterbitkan Interpol, di antaranya blue notice.
Jika pengajuan red notice tidak dikabulkan, Iriawan mengatakan masih ada langkah lain yaitu meminta Interpol menerbitkan blue notice.
Upaya lain yaitu melibatkan kepolisian Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq. Sekarang, Polri dan kepolisian Arab sudah memiliki kerjasama untuk menangani kasus transnasional.
"Kita ada kerjasama P to P. Police to police. Bisa dilakukan kemarin kebetulan Kapolri tanda tangan MoU di Istana Bogor dengan kepala polisi Arab, sudah ada itu ada klausulnya di sana," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebetulnya ingin membahas kerjasama tersebut dengan kepolisian Arab Saudi. Namun, Tito berhalangan sehingga perlu penjadwalan ulang untuk pertemuan tersebut.
"Kemarin kapolri sebetulnya akan ke sana ketemu tapi karena ada bom (Kampung Melayu) beliau kembali, mungkin kesempatan lain," kata dia.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen