Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, menyoal alat bukti untuk menetapkan Firza menjadi tersangka pornografi. Menurut Aziz jika chat sex antara Firza dan Habib Rizieq Shihab benar terjadi, hal itu itu masuk ranah pribadi, bukan tindak pidana sehingga mereka tidak bisa dijerat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh