Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, menyoal alat bukti untuk menetapkan Firza menjadi tersangka pornografi. Menurut Aziz jika chat sex antara Firza dan Habib Rizieq Shihab benar terjadi, hal itu itu masuk ranah pribadi, bukan tindak pidana sehingga mereka tidak bisa dijerat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang