Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, menyoal alat bukti untuk menetapkan Firza menjadi tersangka pornografi. Menurut Aziz jika chat sex antara Firza dan Habib Rizieq Shihab benar terjadi, hal itu itu masuk ranah pribadi, bukan tindak pidana sehingga mereka tidak bisa dijerat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis