Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, menyoal alat bukti untuk menetapkan Firza menjadi tersangka pornografi. Menurut Aziz jika chat sex antara Firza dan Habib Rizieq Shihab benar terjadi, hal itu itu masuk ranah pribadi, bukan tindak pidana sehingga mereka tidak bisa dijerat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan polisi memproses kasus tersebut karena konten berbau pornografi tersebar di ranah publik, melalui situs baladacintarizieq.com.
"Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan mesum). Itu keluar gambar itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Ketika ditanya mengenai permintaan pengacara Firza agar polisi menghentikan kasus Firza karena berkasnya dikembalikannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iriawan mengatakan itu tidak mudah dilakukan. Untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, harus memenuhi persyaratan, misalnya tersangka meninggal dunia atau alat buktinya tidak kuat.
Kapolda pun meminta pengacara Firza memberikan argumentasi bagaimana caranya kasus Firza dihentikan.
"Darimana SP3-nya. Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," kata dia.
Kalau yang dijadikan dasar pengacara Firza adalah karena berkas dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap, kata Kapolda, itu hal biasa. Penyidik, katanya, tentu akan langsung melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil