Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kemungkinan belum akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Menurut pengacara Kapitra Ampera, Rizieq dan keluarga kemungkinan merayakan hari raya Idul Fitri di Arab Saudi. Rizieq bisa lebih lama tinggal di negeri itu karena menggunakan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Iya dong. Anak istrinya ada di sana dia (Rizieq) bawa. Anak, istri, menantu, cucu," kata Kapitra, Minggu (11/6/2017).
Setelah Idul Fitri, kata Kapitra, kemungkinan Rizieq baru kembali ke Indonesia. Tetapi, dia tetap akan mempertimbangkan situasi dan konfdisi nasional.
"Oh nggaklah (tinggal lama). Lihat situasilah ya. Mudah-mudahan situasinya lebih kondusif lah abis Lebaran ini. Habis Lebaranlah mungkin pulang," katanya.
Kapitra mengatakan selama di Arab, Rizieq dan keluarga berpindah-pindah tempat. Tetapi, Kapitra tidak mau menyebutkan dimana saja Rizieq tinggal di negara penghasil minyak itu.
"Ada tempatlah yang layak buat keluarga. Sekarang nggak di hotel lagi. Pokoknya kan bisa sewa apartemen, rumah," kata dia.
Kapitra membantah kalau selama berada di Arab Saudi, Rizieq dibiayai pihak lain. Rizieq, kata Kapitra, mengeluarkan biaya sendiri selama di Arab.
"Biaya sendiri dong," kata dia.
Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.
Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.
Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Iya dong. Anak istrinya ada di sana dia (Rizieq) bawa. Anak, istri, menantu, cucu," kata Kapitra, Minggu (11/6/2017).
Setelah Idul Fitri, kata Kapitra, kemungkinan Rizieq baru kembali ke Indonesia. Tetapi, dia tetap akan mempertimbangkan situasi dan konfdisi nasional.
"Oh nggaklah (tinggal lama). Lihat situasilah ya. Mudah-mudahan situasinya lebih kondusif lah abis Lebaran ini. Habis Lebaranlah mungkin pulang," katanya.
Kapitra mengatakan selama di Arab, Rizieq dan keluarga berpindah-pindah tempat. Tetapi, Kapitra tidak mau menyebutkan dimana saja Rizieq tinggal di negara penghasil minyak itu.
"Ada tempatlah yang layak buat keluarga. Sekarang nggak di hotel lagi. Pokoknya kan bisa sewa apartemen, rumah," kata dia.
Kapitra membantah kalau selama berada di Arab Saudi, Rizieq dibiayai pihak lain. Rizieq, kata Kapitra, mengeluarkan biaya sendiri selama di Arab.
"Biaya sendiri dong," kata dia.
Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.
Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.
Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!