Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kemungkinan belum akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Menurut pengacara Kapitra Ampera, Rizieq dan keluarga kemungkinan merayakan hari raya Idul Fitri di Arab Saudi. Rizieq bisa lebih lama tinggal di negeri itu karena menggunakan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Iya dong. Anak istrinya ada di sana dia (Rizieq) bawa. Anak, istri, menantu, cucu," kata Kapitra, Minggu (11/6/2017).
Setelah Idul Fitri, kata Kapitra, kemungkinan Rizieq baru kembali ke Indonesia. Tetapi, dia tetap akan mempertimbangkan situasi dan konfdisi nasional.
"Oh nggaklah (tinggal lama). Lihat situasilah ya. Mudah-mudahan situasinya lebih kondusif lah abis Lebaran ini. Habis Lebaranlah mungkin pulang," katanya.
Kapitra mengatakan selama di Arab, Rizieq dan keluarga berpindah-pindah tempat. Tetapi, Kapitra tidak mau menyebutkan dimana saja Rizieq tinggal di negara penghasil minyak itu.
"Ada tempatlah yang layak buat keluarga. Sekarang nggak di hotel lagi. Pokoknya kan bisa sewa apartemen, rumah," kata dia.
Kapitra membantah kalau selama berada di Arab Saudi, Rizieq dibiayai pihak lain. Rizieq, kata Kapitra, mengeluarkan biaya sendiri selama di Arab.
"Biaya sendiri dong," kata dia.
Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.
Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.
Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Iya dong. Anak istrinya ada di sana dia (Rizieq) bawa. Anak, istri, menantu, cucu," kata Kapitra, Minggu (11/6/2017).
Setelah Idul Fitri, kata Kapitra, kemungkinan Rizieq baru kembali ke Indonesia. Tetapi, dia tetap akan mempertimbangkan situasi dan konfdisi nasional.
"Oh nggaklah (tinggal lama). Lihat situasilah ya. Mudah-mudahan situasinya lebih kondusif lah abis Lebaran ini. Habis Lebaranlah mungkin pulang," katanya.
Kapitra mengatakan selama di Arab, Rizieq dan keluarga berpindah-pindah tempat. Tetapi, Kapitra tidak mau menyebutkan dimana saja Rizieq tinggal di negara penghasil minyak itu.
"Ada tempatlah yang layak buat keluarga. Sekarang nggak di hotel lagi. Pokoknya kan bisa sewa apartemen, rumah," kata dia.
Kapitra membantah kalau selama berada di Arab Saudi, Rizieq dibiayai pihak lain. Rizieq, kata Kapitra, mengeluarkan biaya sendiri selama di Arab.
"Biaya sendiri dong," kata dia.
Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.
Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.
Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis