Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kemungkinan belum akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Menurut pengacara Kapitra Ampera, Rizieq dan keluarga kemungkinan merayakan hari raya Idul Fitri di Arab Saudi. Rizieq bisa lebih lama tinggal di negeri itu karena menggunakan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Iya dong. Anak istrinya ada di sana dia (Rizieq) bawa. Anak, istri, menantu, cucu," kata Kapitra, Minggu (11/6/2017).
Setelah Idul Fitri, kata Kapitra, kemungkinan Rizieq baru kembali ke Indonesia. Tetapi, dia tetap akan mempertimbangkan situasi dan konfdisi nasional.
"Oh nggaklah (tinggal lama). Lihat situasilah ya. Mudah-mudahan situasinya lebih kondusif lah abis Lebaran ini. Habis Lebaranlah mungkin pulang," katanya.
Kapitra mengatakan selama di Arab, Rizieq dan keluarga berpindah-pindah tempat. Tetapi, Kapitra tidak mau menyebutkan dimana saja Rizieq tinggal di negara penghasil minyak itu.
"Ada tempatlah yang layak buat keluarga. Sekarang nggak di hotel lagi. Pokoknya kan bisa sewa apartemen, rumah," kata dia.
Kapitra membantah kalau selama berada di Arab Saudi, Rizieq dibiayai pihak lain. Rizieq, kata Kapitra, mengeluarkan biaya sendiri selama di Arab.
"Biaya sendiri dong," kata dia.
Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.
Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.
Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Iya dong. Anak istrinya ada di sana dia (Rizieq) bawa. Anak, istri, menantu, cucu," kata Kapitra, Minggu (11/6/2017).
Setelah Idul Fitri, kata Kapitra, kemungkinan Rizieq baru kembali ke Indonesia. Tetapi, dia tetap akan mempertimbangkan situasi dan konfdisi nasional.
"Oh nggaklah (tinggal lama). Lihat situasilah ya. Mudah-mudahan situasinya lebih kondusif lah abis Lebaran ini. Habis Lebaranlah mungkin pulang," katanya.
Kapitra mengatakan selama di Arab, Rizieq dan keluarga berpindah-pindah tempat. Tetapi, Kapitra tidak mau menyebutkan dimana saja Rizieq tinggal di negara penghasil minyak itu.
"Ada tempatlah yang layak buat keluarga. Sekarang nggak di hotel lagi. Pokoknya kan bisa sewa apartemen, rumah," kata dia.
Kapitra membantah kalau selama berada di Arab Saudi, Rizieq dibiayai pihak lain. Rizieq, kata Kapitra, mengeluarkan biaya sendiri selama di Arab.
"Biaya sendiri dong," kata dia.
Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.
Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.
Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka