Suara.com - Sejumlah menteri melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas implementasi pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sejumlah menteri yang mengikuti rapat di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Asman Abnur, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius.
Menkominfo Rudiantara mengatakan rapat tersebut membahas persiapan implementasi BSSN. BSSN diketahui telah resmi dibentuk setelah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
"(Rapat) persiapan implementasi BSSN, nanti ada tim transisi segala, itu saja sih, karena nanti kan harus ada nomenklatur dari keuangan dari organisasi, itu harus selesai cepat," ujar Rudiantara.
Menpan RB Asman Abnur mengatakan pembentukan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017, akan ada penggabungan antara kewenangan yang berada dalam ranah Kemenkominfo dengan Lembaga Sandi Negara.
"Pembentukan, kan seusai Perpres 57 tahun 2017, pembentukkan Badan Siber dan Sandi Negara, jadi sudah keluar Peraturan Presidennya, sekarang ada beberapa lembaga seperti Lemsaneg ada satu unit di Keminfo yang bergabung dalam Badan Siber dan Sandi negara ini. Jadi peralihan yang harus kita percepat itu yang tadi dirapatkan," kata dia.
Kata Asman, masih dalam proses pengalihan Sumber Daya Manusia yang ada di Lembaga Sandi Negara dan di Kemenkominfo yang akan melebur di dalam BSSN.
"Yang penting sepakat itu semua akan beralih akan ada masa transisi namanya dalam tempo paling lama 4 bulan selesai," kata dia.
Lebih lanjut, nantinya akan ada Panitia Seleksi (Pansel) untuk menentukan pimpinan BSSN.
Baca Juga: Badan Siber Nasional Resmi Dibentuk
Adapun Tim Transisi Pembentukan BSSN terdiri Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan, Lembaga Sandi Negara, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Jadi kita harap lebih cepat Badan Siber dan Sandi Negara ini ditunjuk pimpinannya, dalam waktu dekat akan dibentuk pansel untuk menunjuk pimpinannya. Karena tadi Perpres sudah ditetapkan ada satu kepala, 4 deputi. nah nanti deputi dan satu kepala ini yang membentuk struktur organisasinya. Nanti diajukan ke kementerian PAN RB bersama Menteri Keuangan nanti akan ada SOTK (Stuktur Organisasi dan Tata Kerja)," ucap Asman.
Sebelumnya seperti yang diumumkan Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) pada 19 Mei 2017.
Di dalamnya disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI