Pengusaha sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pesan singkat diduga bernada ancaman. Harry diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Yang harus ditekankan dalam masalah ini adalah kelayakan kelanjutan kasusnya. Menurut saya, seharusnya tidak layak diteruskan karena tidak ada barang bukti," kata Harry dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2017).
Pria yang akrab disapa HT tersebut mengaku tidak pernah melihat handphone Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurutnya, jaksa selama ini hanya ditunjukkan foto copy SMS dan WA.
"Padahal saya sudah ganti iPhone sejak pertengahan tahun 2016 lalu," ujar Hary.
Selain itu, ia menegaskan bahwa substansi SMS dan WA yang dipersoalkan tersebut tidak pernah punya maksud untuk mengancam karena tidak punya kapasitas untuk melakukan hal tersebut. SMS pada tangggal 5 Januari 2016 dan WA tanggal 7 Jan 2016 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hanya penyampaian WA pada tanggal 7 Januari 2016 lebih halus lagi. Disitu disebutkan kalimat "memberantas oknum-oknum" penegak hukum yg semena-mena dan seterusnya. Menurutnya, tujuan sms tersebut bersifat jamak/umum, bukan ditujukan kepada seseorang atau tertentu.
"Keputusan Panja Komisi III, DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 juga menyimpulkan kasus SMS dan WA tersebut bukan ancaman," jelas pria yang juga Ketua Umum Perindo tersebut.
Hary menambahkan bahwa latar belakang pengiriman SMS dan WA kepada Yulianto untuk menegaskan suatu hal yang ironis. Dimana dirinya dengan segala pengorbanannya terjun kedunia politik tapi disangkut pautkan dengan kasus M8.
"Dimana juga saya yakini bukan suatu kasus dan tidak ada kaitannya dgn saya. Ternyata keyakinan benar adanya dengan adanya putusan pra peradilan tgl 29 November 2016 yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus M8," tutur Hary.
Baca Juga: Alasan Hary Tanoe Kirim SMS yang Dinilai Ancaman
Ia menegaskan bahwa latar belakang pemeriksaan pada Senin (12/6/2017) hanyalah memberikan keterangan tambahan sebagaimana disampaikan diatas. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kasus ini terkesan dipaksakan karena kasus ini sudah lama diam namun setelah pilgub DKI Jakarta, kasus ini diangkat kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO