Pengusaha sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pesan singkat diduga bernada ancaman. Harry diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Yang harus ditekankan dalam masalah ini adalah kelayakan kelanjutan kasusnya. Menurut saya, seharusnya tidak layak diteruskan karena tidak ada barang bukti," kata Harry dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2017).
Pria yang akrab disapa HT tersebut mengaku tidak pernah melihat handphone Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurutnya, jaksa selama ini hanya ditunjukkan foto copy SMS dan WA.
"Padahal saya sudah ganti iPhone sejak pertengahan tahun 2016 lalu," ujar Hary.
Selain itu, ia menegaskan bahwa substansi SMS dan WA yang dipersoalkan tersebut tidak pernah punya maksud untuk mengancam karena tidak punya kapasitas untuk melakukan hal tersebut. SMS pada tangggal 5 Januari 2016 dan WA tanggal 7 Jan 2016 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hanya penyampaian WA pada tanggal 7 Januari 2016 lebih halus lagi. Disitu disebutkan kalimat "memberantas oknum-oknum" penegak hukum yg semena-mena dan seterusnya. Menurutnya, tujuan sms tersebut bersifat jamak/umum, bukan ditujukan kepada seseorang atau tertentu.
"Keputusan Panja Komisi III, DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 juga menyimpulkan kasus SMS dan WA tersebut bukan ancaman," jelas pria yang juga Ketua Umum Perindo tersebut.
Hary menambahkan bahwa latar belakang pengiriman SMS dan WA kepada Yulianto untuk menegaskan suatu hal yang ironis. Dimana dirinya dengan segala pengorbanannya terjun kedunia politik tapi disangkut pautkan dengan kasus M8.
"Dimana juga saya yakini bukan suatu kasus dan tidak ada kaitannya dgn saya. Ternyata keyakinan benar adanya dengan adanya putusan pra peradilan tgl 29 November 2016 yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus M8," tutur Hary.
Baca Juga: Alasan Hary Tanoe Kirim SMS yang Dinilai Ancaman
Ia menegaskan bahwa latar belakang pemeriksaan pada Senin (12/6/2017) hanyalah memberikan keterangan tambahan sebagaimana disampaikan diatas. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kasus ini terkesan dipaksakan karena kasus ini sudah lama diam namun setelah pilgub DKI Jakarta, kasus ini diangkat kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung