Pengusaha sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pesan singkat diduga bernada ancaman. Harry diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Yang harus ditekankan dalam masalah ini adalah kelayakan kelanjutan kasusnya. Menurut saya, seharusnya tidak layak diteruskan karena tidak ada barang bukti," kata Harry dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2017).
Pria yang akrab disapa HT tersebut mengaku tidak pernah melihat handphone Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurutnya, jaksa selama ini hanya ditunjukkan foto copy SMS dan WA.
"Padahal saya sudah ganti iPhone sejak pertengahan tahun 2016 lalu," ujar Hary.
Selain itu, ia menegaskan bahwa substansi SMS dan WA yang dipersoalkan tersebut tidak pernah punya maksud untuk mengancam karena tidak punya kapasitas untuk melakukan hal tersebut. SMS pada tangggal 5 Januari 2016 dan WA tanggal 7 Jan 2016 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hanya penyampaian WA pada tanggal 7 Januari 2016 lebih halus lagi. Disitu disebutkan kalimat "memberantas oknum-oknum" penegak hukum yg semena-mena dan seterusnya. Menurutnya, tujuan sms tersebut bersifat jamak/umum, bukan ditujukan kepada seseorang atau tertentu.
"Keputusan Panja Komisi III, DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 juga menyimpulkan kasus SMS dan WA tersebut bukan ancaman," jelas pria yang juga Ketua Umum Perindo tersebut.
Hary menambahkan bahwa latar belakang pengiriman SMS dan WA kepada Yulianto untuk menegaskan suatu hal yang ironis. Dimana dirinya dengan segala pengorbanannya terjun kedunia politik tapi disangkut pautkan dengan kasus M8.
"Dimana juga saya yakini bukan suatu kasus dan tidak ada kaitannya dgn saya. Ternyata keyakinan benar adanya dengan adanya putusan pra peradilan tgl 29 November 2016 yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus M8," tutur Hary.
Baca Juga: Alasan Hary Tanoe Kirim SMS yang Dinilai Ancaman
Ia menegaskan bahwa latar belakang pemeriksaan pada Senin (12/6/2017) hanyalah memberikan keterangan tambahan sebagaimana disampaikan diatas. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kasus ini terkesan dipaksakan karena kasus ini sudah lama diam namun setelah pilgub DKI Jakarta, kasus ini diangkat kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura