Pengusaha sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pesan singkat diduga bernada ancaman. Harry diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Yang harus ditekankan dalam masalah ini adalah kelayakan kelanjutan kasusnya. Menurut saya, seharusnya tidak layak diteruskan karena tidak ada barang bukti," kata Harry dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2017).
Pria yang akrab disapa HT tersebut mengaku tidak pernah melihat handphone Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurutnya, jaksa selama ini hanya ditunjukkan foto copy SMS dan WA.
"Padahal saya sudah ganti iPhone sejak pertengahan tahun 2016 lalu," ujar Hary.
Selain itu, ia menegaskan bahwa substansi SMS dan WA yang dipersoalkan tersebut tidak pernah punya maksud untuk mengancam karena tidak punya kapasitas untuk melakukan hal tersebut. SMS pada tangggal 5 Januari 2016 dan WA tanggal 7 Jan 2016 adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hanya penyampaian WA pada tanggal 7 Januari 2016 lebih halus lagi. Disitu disebutkan kalimat "memberantas oknum-oknum" penegak hukum yg semena-mena dan seterusnya. Menurutnya, tujuan sms tersebut bersifat jamak/umum, bukan ditujukan kepada seseorang atau tertentu.
"Keputusan Panja Komisi III, DPR RI pada tanggal 17 Maret 2016 juga menyimpulkan kasus SMS dan WA tersebut bukan ancaman," jelas pria yang juga Ketua Umum Perindo tersebut.
Hary menambahkan bahwa latar belakang pengiriman SMS dan WA kepada Yulianto untuk menegaskan suatu hal yang ironis. Dimana dirinya dengan segala pengorbanannya terjun kedunia politik tapi disangkut pautkan dengan kasus M8.
"Dimana juga saya yakini bukan suatu kasus dan tidak ada kaitannya dgn saya. Ternyata keyakinan benar adanya dengan adanya putusan pra peradilan tgl 29 November 2016 yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus M8," tutur Hary.
Baca Juga: Alasan Hary Tanoe Kirim SMS yang Dinilai Ancaman
Ia menegaskan bahwa latar belakang pemeriksaan pada Senin (12/6/2017) hanyalah memberikan keterangan tambahan sebagaimana disampaikan diatas. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kasus ini terkesan dipaksakan karena kasus ini sudah lama diam namun setelah pilgub DKI Jakarta, kasus ini diangkat kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar