Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan investasi bodong minyak kelapa sawit senilai Rp96,75 miliar. Tuntutan disampaikan jaksa Ratna Sari Sitanggang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Investasi Bodong Hancurkan Eks MU, dari Gaji Rp900 Juta Per Pekan hingga Bangkrut
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor