Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan investasi bodong minyak kelapa sawit senilai Rp96,75 miliar. Tuntutan disampaikan jaksa Ratna Sari Sitanggang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu
-
Jangan Sampai Jadi Korban! Pakar Bongkar Trik Terbaru dan Cara Ampuh Hindari Penipuan Online
-
Profil Akademi Crypto Milik Timothy Ronald yang Diduga Penipuan dan Investasi Bodong
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!