Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan investasi bodong minyak kelapa sawit senilai Rp96,75 miliar. Tuntutan disampaikan jaksa Ratna Sari Sitanggang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!