Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Indra P. Simatupang dituntut tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan investasi bodong minyak kelapa sawit senilai Rp96,75 miliar. Tuntutan disampaikan jaksa Ratna Sari Sitanggang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Menurut Ratna berdasarkan fakta-fakta persidangan, Indra melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada Pengadilan yang memeriksa, mengadili, menjatuhkan terdakwa Indra Simatupang secara sah, meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ratna Sari saat membacakan tuntutan.
Salah satu hal yang memberatkan Indra, kata Ratna, penipuan yang dilakukan secara berulang. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dan baru terungkap pada tahun 2015.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujar Ratna.
Selain Indra, JPU juga menuntut dengan pasal yang sama terhadap anak buah Indra bernama Suyoko. Dia dijatuhi hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
"Kalau terdakwa Suyoko kan dia hanya disuruh saja ya," kata Ratna.
Atas tuntutan JPU, Indra dan Suyoko akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara terpisah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Usai persidangan, Indra tidak memberi komentar sedikitpun kepada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
"No comment, maaf ya, no comment," kata Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Indra mengajak keduanya untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli kernel dan CPO (Minyak Kelapa Sawit) pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum kerjasama dimulai, Indra mengajak Louis dan Yacub bertemu dengan ayahnya, Muwardy Simatupang untuk meyakinkan keduanya dengan dalih ayahnya, Muwardy sukses merintis bisnis tersebut ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004.
Selain itu, Indra juga menjanjikan Louis dan Yacub keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama Louis dannYacub dengan Indra diteruskan oleh Suyoko selaku staf Indra.
Karena tidak pernah mendapat untung dan modal pun tidak pernah kembali, Louis dan Yacub memutus kerjasama dengan Indra dan memutuskan untuk melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Investasi Bodong Hancurkan Eks MU, dari Gaji Rp900 Juta Per Pekan hingga Bangkrut
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat