Suara.com - Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema, enggan menjelaskan mengenai materi pertanyaan yang disampaikan penyidik Polda Metro jaya, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi, Rizieq Shihab.
Ema keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitsr pukul 20.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hampir 9 jam.
"Ke pengacara saja langsung," kata Ema di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).
Namun, dia menyangkal kerap menjadi tempat curhat Firza Husein yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Nggak betul," katanya.
Dia juga enggan menjawab pertanyaan seputar dugaan Rizieq memiliki hubungan khusus dengan Firza Husein.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang Ema, karena dalam pemeriksaan, Selasa (6/6/2017) lalu, Ema berhalangan hadir karena alasan sakit.
Keterangan Ema dianggap penting karena diduga mengetahui adanya hubungan antara Firza dan Rizieq Shihab. Sosok Ema juga disebut-sebut merupakan teman curhat Firza.
Baca Juga: 1.500 Anggota Dishub Disiagakan di Halte TransJakarta
Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Lacak Baladacintarizieq.com, Kominfo Tak Bisa Umumkan ke Publik
-
Buntut Chat Sex Rizieq, Ada Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
-
Pengacara Rizieq Luruskan Soal Visa Unlimited: Ha Ha Ha, Keliru!
-
Irfan Miftach Dituduh Sebar Baladacintarizieq.com Diimbau Lapor
-
Dirjen Imigrasi Baru Dengar Istilah Visa Unlimited Buat Rizieq
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus