Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang oknum guru honorer, yang diduga sebagai pelaku sodomi anak di wilayah kota setempat.
"Pelaku kami tangkap setelah orang tua dari para korban melapor ke Polresta Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Rabu (14/6/2017).
Dia mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial RS (23) Guru Honorer, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ia ditangkap saat berada di wilayah Banjarmasin Timur, pada Selasa (6/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Ade menuturkan, korban kebejatan RS tersebut sementara ini yang sudah melapor ke polisi sebanyak dua orang. Kedua korban tersebut berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku mulai melakukan aksi sodominya pada tahun 2015 dan terdapat satu korban. Sedangkan pada 2016 hingga 2017 juga terdapat satu korban, jadi total korban sebanyak dua orang anak," ucap alumni Akpol 2006 itu.
RS kekinian sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur. RS dijerat pasal 82 ayat 2 UU 35 th 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anaknya, agar tidak menjadi korban dari predaktor anak. Kami juga meminta orangtua cepat lapor apabila mengetahui adanya perbuatan pidana," pintanya.
Baca Juga: Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI